Ditanya Perizinan oleh Komisi B, Blackhole KTV Salahkan Eksekutif

Reporter : -
Ditanya Perizinan oleh Komisi B, Blackhole KTV Salahkan Eksekutif
Sudirman Sudabukke, foto dok JatimUpdate.id

SURABAYA,JatimUpdate.id - Lawyer Blackhole KTV Sudirman Sudabukke mengaku keberatan bila rumah hiburan itu ditutup sementara, lantaran masalah perizinan.

Hal itu disampaikan Sudirman usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Surabaya, kepada wartawan di Jalan Yos Soedarso, pada Jumat (6/10).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Ia menegaskan, Komisi B tidak asal gampang mengeluarkan "penutupan sementara", karena harus melihat kasus tersebut secara makro.

"Itu yang kami garis bawahi, kata penutupan sementara supaya kita berpikir jangan mengambil sikap menggampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro ya." tegas Sudirman.

Memang dia mengakui, yang dibahas dalam rapat bersama Komisi B terkait dengan perizinan, kemudian peristiwa meninggalnya pengunjung Blackhole KTV.

Namun, beber Sudirman, yang menjadi fokus pembahasan bukan peristiwa itu. Karena kasus tersebut berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga: Hidup itu Menyala

"Sekarang kami dianggap tidak ada izin, maka untuk sementara supaya ditutup. Tentu kita keberatan," sergah Sudirman.

"Saya tanya apakah selama ini ada yang kita langgar? Wong kita tidak pernah diperingatkan, tidak pernah diberitahu. Kita sudah sekian tahun berusaha, enggak pernah ada larangan, pemberitahuan, juga tidak pernah ada apa-apa." ketusnya.

Sudirman menegaskan, bila Komisi B mempertanyakan perizinan Blackhole, pihaknya malah mempersoalkan peran eksekutif. Sebab, urai Sudirman mereka bersentuhan dengan perizinan.

Baca Juga: 14.516 calon mahasiswa Ikuti UTBK Di Unair

"Waktu kita buka usaha karaoke ini, kami sudah melakukan koordinasi, kami mau buka usaha ini, apa saja yang perlu dilengkapi," tuturnya.

Maka, Sudirman menegaskan, prinsip aturan hukum, manakala ada peristiwa semacam itu. Aturan tersebut perlu dievaluasi, dan tidak boleh berlaku mundur.

"Aturan mesti ada dulu, baru ke depan itu prinsip hukum. Jangan ada kasus seperti ini, perusahaan ditutup dong, kita tidak boleh." demikian Sudirman Sudabukke. (roy)

Editor : Ibrahim