POSNU Surabaya Ungkap Banyak Parpol dan Caleg Start Kampanye, Nilai Disfungsi Lembaga Pemilu

Reporter : -
POSNU Surabaya Ungkap Banyak Parpol dan Caleg Start Kampanye, Nilai Disfungsi Lembaga Pemilu
Farros dokumen POSNU Surabaya for JatimUpdate.id

SURABAYA,JatimUpdate.id - Poros Sahabat Nusantara (POSNU) menilai, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, Bawaslu dan KPU Kota Surabaya dinilai tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan atau disfungsi.

Hal itu berdasarkan temuan DPC POSNU Kota Surabaya sebelum masa kampanye berlangsung, dibeberapa sudut kota Pahlawan bertebaran banner atau baliho yang di dalamnya terdapat unsur paku, nomor urut caleg dan kertas surat suara.

Peneliti Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNU Kota Surabaya, M Nauval Farros mengatakan, pihaknya banyak menemukan partai politik maupun caleg melakukan kampanye pemilu.

Padahal sesal dia, masa kampanye pemilu belum dimulai. Sedangkan Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

"Sudah tercantum didalam Surat Edaran tersebut, yang menyatakan bahwasanya terdapat beberapa pelanggaran perihal APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang memuat unsur yang dilarang yakni coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan materi muatan lain dalam unsur ajakan untuk memilih," kata Farros, melalui keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (8/11).

Oleh Karena itu, POSNU kota Surabaya mempertanyakan integritas Bawaslu Surabaya sebagai pengawas di dalam berlangsungnya pesta demokrasi. Sekaligus meminta menindak pelanggaran tersebut.

"Semua yang terpampang di baliho atau banner itu dapat diartikan sebagai unsur ajakan untuk memilih yang hal ini sebenarnya masuk kedalam APK (Alat Peraga Kampanye) bukan diranah APS," jelasnya.

Farros menuturkan, dalam imbauan  Bawaslu RI terhadap ketua partai peserta pemilu, telah memberikan keterangan adanya pelanggaran. Sedangkan Bawaslu ditingkat kabupaten atau kota akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tehadap hal itu, Farros mengaku kecewa dengan sikap Bawaslu Surabaya, sebab sebelum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT), kemudian memasuki masa kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilihan Umum. Bawaslu Surabaya hanya bersikap diam, saat berbagai pelanggaran telah terjadi dan tidak pernah menindaklanjuti.

Selain meragukan Bawaslu, ia juga mengaku kecewa terhadap KPU Surabaya yang tidak memberikan teguran kepada para peserta Pemilu.

Sebab, KPU memiliki kewenangan untuk melarang kampanye di tempat umum, sesuai dengan peran KPU terhadap tanggung jawab atas Regulasinya yakni PKPU No 15 Tahun 2023.

"Di PKPU tersebut, pasal 69 yang berbunyi Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum masa kampanye berlangsung," jelas Farros.

Oleh karena itu, kata Farros, adanya peraturan tersebut, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan.

Bila ternyata tidak menerapkan, menurutnya bisa diduga kuat dalam menjalankan tugas nya KPU benar-benar disfungsi karena lalai akan regulasinya.

"Padahal Kampanye diluar jadwal sangatlah tidak ringan sanksinya, kalo kita melihat regulasi Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," terang Farros.

Farros menjelaskan, konsekuensi terhadap ketentuan tersebut dapat berupa 2 hal: Pertama, yang paling jelas adalah pelanggaran administratif sehingga Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan.

Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.

"Setidaknya kami DPC Posnu Surabaya sementara ini menghimbau dan memberikan waktu untuk KPU dan Bawaslu dalam upaya penertiban spanduk maupun banner yang menyalahi aturan APS maupaun APK yang bermunculan sebelum waktu Kampanye, sehingga apabila tidak ada respon dalam 7 hari kedepan kami Posnu Surabaya akan siap turun untuk menertibkan Keadaan Pemilihan Umum yang tidak taat aturan," tegas Farros. (roy)

Baca Juga: Sempat Terjadi Tsunami Politik, Sekarang Beredar Daftar Caleg Dapil III yang Lolos ke DPRD Surabaya 

Editor : Ibrahim