Buntut Penertiban Alat Peraga Kampanye, Komisi A Minta Bawaslu Surabaya Kunker ke Gresik dan Sidoarjo

Reporter : -
Buntut Penertiban Alat Peraga Kampanye, Komisi A Minta Bawaslu Surabaya Kunker ke Gresik dan Sidoarjo
Arif Fathoni dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id, - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengimbau agar Bawaslu Surabaya melakukan kunjungan kerja Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

Hal itu buntut penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Surabaya 

"Kami minta agar Bawaslu kota Surabaya melakukan kunjungan Kerja ke Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, di sana kalau ngomong estetika, tentu hari ini dengan masa singkat (kampanye) itu pasti (APK) mengganggu estetika." kata Fathoni kepada wartawan, Selasa (12/12).

Tetapi tambah Fathoni,  masa kampanye sepanjang 75 hari cuma terjadi 5 tahun sekali, dan itu tidak terjadi tiap hari. Mestinya harus ada pemakluman.

"Seharusnya ada pemakluman. Lihatlah Kabupaten Gresik kalau kita lihat exit tol Manyar sampai ke WBL itu semua alat peraga kampanye dibiarkan," sergah Fathoni.

Pasalnya beber Fathoni, masa kampanye singkat ini merupakan momen rakyat untuk menilai calon pemilihnya.

Maka tegas Fathoni, bila bicara terkait estetika kota. Dia memastikan seluruh nusantara saat ini terganggu estetika kota nya.

"Tapi ini kan proses 5 tahun sekali, artinya terganggunya estetika ini hanya 75 hari dari 5 tahun sekali, ini tidak terjadi tiap hari," ketus Fathoni.

Fathoni pun menekankan agar Bawaslu Surabaya menerapakan budaya tepo seliro, ada hal yang dapat dimaklumi. Karena sebelum masa tenang semua peserta pemilu akan menertibkan APK nya.

"Jadi penertiban APK itu berlebihan saya anggap  berlebihan," demikian Fathoni.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser. (roy)

Baca Juga: Guyon Maton Parikeno Wayah Sore

Editor : Ibrahim