GPI Soal Pengadaan Gedung Baru DPUPR Blitar, Kadis: Kami Sudah Dipanggil Polres

Reporter : -
GPI Soal Pengadaan Gedung Baru DPUPR Blitar, Kadis: Kami Sudah Dipanggil Polres
Keterangan Foto : Ormas GPI gelar aksi demo di depan kantor DPUPR

Blitar, JatimUpdate.id - Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menilai pengadaan gedung baru Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Blitar terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Keterangan Foto : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono menemui peserta aksi demoKeterangan Foto : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono menemui peserta aksi demo

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

Hal itu mengemuka pada saat puluhan massa yang tergabung dalam Ormas GPI saat melakukan aksi demo di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Senin (29/01/2024).

Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sejumlah peserta aksi menbawa sejumlah poster dengan berbagai tuntutan diantaranya pembangunan gedung baru Dinas PUPR diduga rekayasa anggaran, usut tuntas perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang milik daerah, dan sebagainya.

Usai melakukan orasinya, para peserta aksi demo langsung ditemui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono beserta jajarannya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono menyampaikan, terkait dengan proses pengadaan gedung baru, bukan pada saat dirinya menjabat. Terkait permasalahan ini juga sudah dimintai keterangan Polres Blitar.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena masih ada permasalahan yang diluruskan gedung baru ini juga sudah dikosongkan dan tidak difungsikan," jelasnya.

Ia pun berharap, permasalahan ini bisa cepat selesai, sehingga gedung bisa dimanfaatkan kembali untuk pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Pria 53 Tahun yang Setubuhi Remaja Disabilitas, Begini Modusnya

"Yang jelas, dalam permasalahan ini, saya pribadi sudah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan, termasuk teman-teman yang pernah menjabat dalam pengadaan gedung baru," imbuhnya.

Sementara Koordinator aksi Jaka Prasetya mengatakan, pembangunan gedung baru DPUPR yang dilaksanakan sekitar tahun 2020 itu dianggarkan 200 juta dan lakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam pelaksanaanya, sambung Jaka, dirasa dengan anggaran senilai 200 juta tidak mencukupi dan ditambah menjadi 300 juta. Ia menilai dengan penambahan anggaran itu, keuanganya bukan berasal dari APBD tetapi dari pihak pelaksana.

"Ketika dari pihak pelaksana, maka sebagian menjadi haknya pelaksana. Kalau sistem pengadaannya nilainya diatas 200 juta, maka sistemnya harus lelang," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Blitar Harap Pesta Demokrasi 2024 Berjalan Sukses dan Kondusif

Menurutnya, proses pekerjaan gedung baru tersebut ada unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Soal kerugian negaranya maka nanti pihak BPK atau inspektorat yang melakukan audit.

"Ketika anggaran pengadaan gedung baru ini ada dana dari pihak lain, maka jelas hal itu menyalahi peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 atas perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam PP itu yang mana barang milik daerah atau aset itu diperoleh melalui 5 cara, pertama diperoleh dengan beban APBD, kedua, hibah atau sumbangan atau sejenis, ketiga adanya pelaksanaan perjanjian atau kontrak, keempat peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kelima, adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Soal permasalahan gedung baru ini sulit dituntaskan, karena kalau kekurangan uang itu dipenuhi oleh pemda, maka harus ada penyerahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga baru ini disebut barang milik daerah," pungkasnya. (RD) 

Editor : Miftakul Rahman