Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan 

Reporter : -
Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan 
Sidang agenda putusan terdakwa

Surabaya,JatimUPdate.id - Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto yang ditetapkan sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2).

Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU

Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Staf Operasional Kredit Bank Swasta di Surabaya Ajukan Praperadilan

Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA oleh Wabup Blitar, Polisi Akan Panggil Seorang Saksi

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Editor : Redaksi