Jaksa Menolak Eksepsi King Finder Wong

Reporter : -
Jaksa Menolak Eksepsi King Finder Wong
JPU Kejaksaan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa

Surabaya,JatimUPdate.id - Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 20 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, King Finder Wong, dan mengajukan permohonan kepada hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus yang menjerat King Finder Wong.

Tanggapan dari JPU tersebut dipaparkan dalam persidangan dengan menolak argumen dari terdakwa yang menganggap surat dakwaan dari JPU tidak jelas dan kurang cermat.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan 

King Finder Wong ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan membuat akta otentik palsu yang terkait dengan surat wasiat setelah meninggalnya Aprilia Okadjaja, pemilik PT Alimiy yang bergerak di bidang mihol. Dalam konteks ini, King Finder Wong menjabat sebagai Komisaris sedangkan Aprilia Okadjaja, yang sudah meninggal, merupakan Direktur perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT JPL Minta PN Tanjung Pinang Kabulkan Praperadilan Kasus Kapal Pioner 88

Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis, menunjukkan bahwa King Finder Wong diduga melakukan penyalahgunaan dalam surat wasiat tersebut dengan memasukkan keterangan palsu di depan Notaris Dedi Wijaya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela dari Hakim setelah pemeriksaan lebih lanjut atas pernyataan dari kedua belah pihak. (*)

Editor : Redaksi