Sidang Perdana PT LNJ Tak Hadir, Penggugat Sebut Tergugat Tak Punya Itikad Baik
Surabaya, JatimUPdate.id – Sidang perdana terkait kasus perselisihan hubungan industrial antara PT Lintas Niaga Jaya (LNJ) dan pekerjanya digelar pada Senin (13/1/2025) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, persidangan berlangsung singkat karena pihak tergugat, PT LNJ, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari pihak penggugat.
"Jelas kami menyesalkan dan kecewa atas ketidakhadiran PT LNJ. Ketidakhadiran ini menunjukkan bahwa tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah," ujar Andre Goranico Samosir, Ketua LBH Berani Hadapi sekaligus kuasa hukum penggugat, usai persidangan.
Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan
Sidang perdana yang seharusnya mengagendakan pembacaan gugatan akhirnya ditunda hingga Rabu (22/1/2025). "Hakim memberikan kesempatan kedua bagi tergugat untuk hadir agar masalah ini dapat segera diselesaikan," tambah Andre.
Kasus ini berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawati berinisial S, warga Surabaya. PT LNJ yang berlokasi di Jl. Perak Timur No. 56 Surabaya, dituding tidak memberikan pesangon kepada pekerja tersebut, dengan alasan pelanggaran berat berdasarkan peraturan perusahaan.
Namun, Andre menilai alasan tersebut tidak berdasar. "Menurut undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon. Kami bahkan telah melaporkan ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya," jelasnya.
Setelah melalui proses mediasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 101/PHI/XI/2024. Dalam anjuran tersebut, PT LNJ diminta memberikan hak pekerja berupa uang pesangon sebesar Rp 27 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 18 juta, dan hak cuti tahunan yang belum diambil.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT JPL Minta PN Tanjung Pinang Kabulkan Praperadilan Kasus Kapal Pioner 88
Namun, pihak pekerja menolak anjuran tersebut. "Kami menilai jumlah yang disarankan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Selain itu, kami mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan oleh mediator," ungkap Andre.
Atas dasar itu, pihak pekerja mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya dengan nomor registrasi 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby pada 6 Januari 2025. "Kami berharap melalui pengadilan, keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan," pungkas Andre.
Sidang kedua dijadwalkan pada 22 Januari 2025. Semua pihak berharap PT LNJ dapat hadir untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan adil.
Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU
Hingga berita ini dimuat, Redaksi JatimUPdate.id masih belum mendapatkan klarifikasi dari pihak PT LNJ. Redaksi JatimUPdate.id sempat menghubungi sebuah no
+62 813-3303-9672 yang diketahui milik staf PT LNJ bernama candra sebagai manager pemasaran, namun dalam jawaban wa nya beliau menjawab bukan pihak yang berkompeten.
Redaksi JatimUPdate.id berupaya meminta no pihak yang berkompeten yang mewakili PT LNJ atau disampaikan ke para pihak itu pertanyaan yang diajukan agar Redaksi JatimUPdate.id bisa mendapatkan jawaban dalam rangka cover bothside berita.
Hingga berita ini dimuat, jawaban itu belum diberikan. (*)
Editor : Redaksi