LBH Muhammadiyah Himbau Seluruh Kadernya Untuk Melapor Jika Ada Manipulasi dan Kecurangan Pemilu

Reporter : -
LBH Muhammadiyah Himbau Seluruh Kadernya Untuk Melapor Jika Ada Manipulasi dan Kecurangan Pemilu
Keterangan Foto:- Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., CLA.

Jakarta, JatimUPdate.id,- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan akan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres, terutama terhadap perolehan suara Kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi pemilu agar tidak terjadi manipulasi dan kecurangan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi jatimUpdate.id, LBH Muhammadiyah menghimbau kepada kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan melaporkan jika terdapat indikasi adanya manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., CLA. Mengungkapkan bahwa LBH AP Muhammadiyah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional.

“Sebagaimana arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, agar penyelesaian sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik horizontal,” jelas taufik.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Besok, Pemerintah NU Muhammadiyah Berpotensi Merayakan Idul Fitri Bersama

Berkaitan dengan isu adanya manipulasi atau geser-geser suara, LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan upaya hukum, tidak hanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun juga melaporkan pidana terhadap oknum pelakunya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta”.

Baca Juga: Gandeng Muhammadiyah, KPPU: Tingkatkan Kolaborasi Dalam Mendorong Ekonomi Berkeadilan

Sementara pada pasal 312 berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.”

Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. Oleh karena itu kami menghimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisoner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara.(*) 

Editor : Yuris P Hidayat