BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu

Reporter : -
BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu
Keterangan Foto:- Antrian pasien BPJS

Surabaya, JatimUPdate.id,- Tahapa pemungutan suara telah usai digelar. Banyak Penyelenggara pemilu yang jatuh sakit selama tahapan pemilu 2024. Namun mereka tidak perlu kuatir karena untuk menjaga resiko kesehatan terhadap para petugas Pemilu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin Perlindungan Kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak yang baru akan dilaksanakan.

Seperti yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

“Sesuai dengan kesepakatan tersebut, bahwa BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan. Selain itu juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” urai Hernina dalam siaran pers yang diterima jatimupdate, Selasa (20/02/2024).

Dia menuturkan,dengan adanya kesepakatan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh petugas Pemilu memiliki kepesertaan aktif.

Selain itu,masih kata Hernina, dengan Skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

" Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” ujarnya.

Hernina mengungkapkan, ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” jrentek Hernina.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani Peserta JKN

Hernina mengungkapkan, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” demikian Hernina. (dji)

Editor : Nasirudin