DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Reporter : -
DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Flayer BPJS PBI JK

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam rapat yang berlangsung pada Senin, (9/02/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah membahas isu penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.

Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat penerima bantuan iuran, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang didanai pemerintah.

Layanan Kesehatan Tetap Dilayani Selama 3 Bulan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait layanan kesehatan bagi peserta PBI.

Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, pemerintah akan tetap membayarkan iuran BPJS untuk memastikan seluruh layanan kesehatan dapat terus berjalan tanpa gangguan.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco dalam keterangannya.

Pemutakhiran Data PBI dan Evaluasi Desil

Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, pemerintah dan DPR juga menyepakati langkah untuk melakukan pemutakhiran data penerima PBI.

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan bekerja sama untuk mengevaluasi desil (lapisan pendapatan masyarakat) dengan menggunakan data terbaru.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pemutakhiran data ini diharapkan dapat memperbaiki akurasi dan mendorong distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran.

Dalam pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah menyoroti pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Evaluasi Fungsi DPR: Mengapa Perlu Reformasi?

Mereka sepakat untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan data yang akurat.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan, terutama dalam konteks jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kesepakatan lain yang dicapai dalam rapat adalah perlunya sosialisasi lebih aktif oleh BPJS Kesehatan.

Lembaga ini diminta untuk memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi ini dianggap penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan informasi yang jelas terkait status kepesertaan mereka.

Menuju Satu Data Jaminan Kesehatan

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah upaya menciptakan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan satu data tunggal yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.

Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi program jaminan kesehatan serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penentuan penerima manfaat.

Rapat yang digelar DPR RI dan pemerintah pada (9/02/ 2026) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penonaktifan BPJS Kesehatan PBI.

Dalam tiga bulan mendatang, layanan kesehatan bagi peserta PBI akan tetap berjalan seperti biasa, sementara pemerintah dan berbagai pihak terkait bekerja untuk memutakhirkan data penerima manfaat.

Langkah-langkah seperti optimalisasi anggaran, sosialisasi aktif, dan integrasi data menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Dengan komitmen bersama ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dan berkeadilan. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat