Diduga Langgar Aturan, Anggota KPU Jember Dilaporkan Ke Bawaslu

Reporter : -
Diduga Langgar Aturan, Anggota KPU Jember Dilaporkan Ke Bawaslu
Lukman Hakim SH saat melaporkan anggota KPU Jember ke Bawaslu Jember

Jember ,JatimUpdate.id ,- Anggota KPU Jember Ahmad Hanafi dilaporkan Warga Jember ke Bawaslu, atas dugaan telah melanggar aturan, dituding membuka kotak suara yang telah tersegel, pada Selasa (2702/2024).

Aksi Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi membuka kotak suara di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penggelembungan suara caleg, di Kecamatan Sumberbaru.

Baca Juga: Pendaftaran Pemantau Pemilu Dibuka Bagi Yang Minat Buruan Daftar

Saat melapor ke Bawaslu Jember, Lukman Hakim, yang berprofesi sebagai pengacara, hanya melaporkan Hanafi, meski ada pula Komisioner KPU Jember lainnya, yakni Ahmad Susanto yang turut bersama-sama Hanafi. Selasa, ( 270/2024) 

Dalam keterangan persnya, Lukman sama sekali tidak mengungkap alasan pelaporannya hanya tertuju untuk Hanafi. 

"Salah seorang komisioner membuka kotak suara tanpa adanya saksi dari kontestan Pemilu. Juga tanpa rekomendasi Bawaslu. Menurut kami itu dugaan tindak pidana Pemilu," ujarnya. 

Tanggapan Anggota KPU Jember 

Sementara menanggapi pengaduan tersebut, dikonfirmasi media ini melalui jaringan selulernya, Ahmad Hanafi menjelaskan kronologi kejadiannya.

Menurut Hanafi, pada Minggu, (25/02/2024) malam, KPU menerima pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan suara, saat rekapitulasi suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumberbaru. 

Berdasarkan informasi itu, Hanafi datang ke lokasi rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sumberbaru, bersama anggota Komisioner lainnya, Ahmad Susanto. 

"Saya tidak sendirian, tapi bareng Pak Santo, staf KPU, dan operator," ungkap Hanafi .

Setiba dilokasi, kata Hanafi, PPK Sumberbaru sudah menyelesaikan rekapitulasi suara. Sedangkan form D Hasil juga sudah ditandatangani.

Namun, kata Hanafi, saat rombongan KPU Hadi dilokasi, sama sekali tidak memerintahkan untuk membuka kotak suara. 

"Yang buka kotak suara PPK nya, bukan kami," katanya.

Hanafi hanya bertanya kepada PPK Sumberbaru, bahwa ada informasi terjadinya dugaan penggelembungan suara.

"Lalu PPK, yang disaksikan Panwascam Sumberbaru, mencoba menjelaskan tahapan penghitungan suara yang sudah dijalankan," ujarnya.

Pihaknya memang sempat mengambil sampling di beberapa TPS Desa Jamintoro dan Jatiroto. Lalu, memeriksa ulang, dengan membandingkan antara D Hasil, mengkompilasi data C hasil yang berasal dari bukti perhitungan tiap-tiap TPS. 

"Ternyata, malah ditemukan selisih ribuan suara," tegasnya.

Baca Juga: Viryan Aziz Mantan Anggota KPU, pengusul perkecil format surat suara meninggal dunia

Terkait tudingan bahwa pihaknya telah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2022, karena telah membuka kotak suara tanpa tekomendasi Bawaslu dan tidak didampingi saksi partai peserta pemilu, Hanafi menampiknya.

"Ada PPK, Panwascam, anggota polisi, anggota TNI disitu ikut menyaksikan. Saya tidak apa-apa dilaporkan. Saya patuh dengan hukum," tegasnya Hanafi. 

Sikap Bawaslu Jember 

Dugaan terjadinya penggelembungan suara di Sumberbaru, diduga erat dengan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Penggelembungannya mencapai 5.185 suara, daari semula 4.044 suara menjadi 9.229 suara. 

Kasus penggelembungan suara itu sedang ditangani dengan indikasi pelanggaran ganda. Yaitu, dugaan pelanggaran administratif sekaligus pelanggaran pidana Pemilu. 

"Kami tangani secara simultan," jelas Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana. 

Sementara ini, kata Sanda, yang sudah rampung diselidiki pelanggaran administratif. 

Sebagai tindak lanjutnya, Bawaslu Jember sudah mengirim rekomendasi ke KPU agar menggelar Hitung Ulang (HU), agar rekapitulasi suara sesuai dengan kertas suara yang tercoblos. 

Bahkan, Bawaslu Jember, menurut Sanda, sudah merekomendasikan kepada KPU Jember untuk melakukan HU, di 14 Kecamatan, yang diduga terjadi dugaan pelanggaran akurasi data.

Diantaranya, Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

Sedangkan dugaan terjadinya pelanggaran pidananya, kata Sanda, masih dalam proses.

"Kami perlu koordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," tutur Sanda. 

Selain dugaan penggelembungan suara Caleg DPRRI Partai Golkar, di Sumberbaru, juga diduga terjadi penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur nomor urut 4, Ahmad Anis. 

Suara mantan Ketua KPU Jember itu dari 2.840 melonjak jadi 3.805 suara atau mendadak bertambah 965 suara.  

Dugaan pelanggaran, untuk Caleg DPRD Kabupaten, terjadi bukan hanya dialami Partai Golkar, tetapi juga Partai lainnya, diantaranya Nasdem, PAN, PPP, PDIP. (MR)

Editor : Redaksi