Selama Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani Peserta JKN

Reporter : -
Selama Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Layani Peserta JKN
Keterangan Foto:- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya,Hernina Agustin Arifin

Surabaya,JatimUPdate.id,- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin memastikan bahwa selama libur Lebaran 2024, BPJS akan tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat libur lebaran nanti BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan, bahwa layanan tetap dibuka, khususnya tanggal cuti bersama. Hal ini layanan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024, yang dicanangkan secara nasional,” kata Hernina ditemui awak media disela penyampaian program Pelayanan Libur Lebaran 2024, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Rabu (20/3/2024 ).

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri H +7, KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang Datang Meningkat Tajam

Menurut Hernina, hal tersebut dilakukan supaya penanganannya akan berjalan dengan baik bahkan BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) maupun Rumah Sakit yang ada di wilayah Kota Surabaya.

Hernina menyebutkan bahwa pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga telah bekerjasama dengan 231 FKTP, serta 60 Rumah Sakit yang siap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

“Selain di wilayah Kota Surabaya, peserta JKN juga bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan di mana saja, komitmen BPJS Kesehatan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, kata Hernina, Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” tandasnya.

Hernina menambahkan,Layanan yang disediakan bagi peserta JKN tersebut mencakup layanan Informasi, Layanan Administrasi, dan Layanan Pengaduan.

Selain itu, imbuh Hernina, peserta JKN juga dapat memanfaatkan Layanan Administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Posko Siaga Musim Lebaran BPBD Jatim Telah Berakhir Pukul 24.00 WIB

“Kami juga mengimbau kepada peserta JKN, untuk melakukan pengecekan keaktifan kartu secara berkala, untuk menghindari penonaktifan karena terlambat membayar iuran. Jadi biasanya kendala yang banyak terjadi itu ketika masyarakat atau peserta JKN itu tidak menyadari kepesertaannya aktif atau tidak,” tutur Hernina.

Oleh karena itu, ungkap Hernina, tidak sedikit peserta JKN yang panik dan bingung, ketika membutuhkan layanan kesehatan, tetapi ketika sampai ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama tidak terlayani, karena kepesertaanya tidak aktif.

Hernina menghimbau kepada seluruh peserta JKN, untuk untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terlayani dengan baik.

“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran. Selain kanal pembayaran, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan,” jrentek Hernina.

Baca Juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Bondowoso Keliling Kerumah warga

Dia menjelaskan,peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, Peserta JKN juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik,” pungkasnya.

Ditempat yang sama,Ketua PERSI Korwil Surabaya Didi Darmahadi Dewanto menambahkan,bahwa kepastian layanan kesehatan selama libur lebaran tersebut,dipastikan Tenaga Kesehatan.Khususnya dokter di Rumah Sakit siap bertugas kapan pun jika dibutuhkan.

"Kita Rumah Sakit tidak pernah libur, kapan pun, dalam kondisi apa pun. Walaupun Pemerintah ngomong libur, kita tetap bertugas. Apalagi di UGD itu 24 jam. Kalau untuk poliklinik itu ada libur, karena rawat jalan dan itu bukan situasi gawat darurat,” demikian Didi. (dji)

Editor : Nasirudin