Permendag Terbitkan Penerapan Aturan Baru,Tepung Terigu Bakal Langka dan Harga Melambung Naik

Reporter : -
Permendag Terbitkan Penerapan Aturan Baru,Tepung Terigu Bakal Langka dan Harga Melambung Naik
Gudang tepung terigu

Jakarta, JatimUPdate.id - Sungguh ironis sekali tantangan yang dihadapi oleh Industri Tepung Terigu.Pasalnya, sejak diterbitkan penerapan aturan baru Permendag 36/2023 terkait impor Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) ini, Industri Tepung Terigu Nasional bakal menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan bahan baku untuk fortifikasi Tepung Terigu.

Bahkan, dengan pemberlakuan Permendag diatas akan berpotensi besar yang mengakibatkan kelangkaan dan harga Tepung Terigu melambung naik di Pasaran.

Baca Juga: Presiden FDR Indonesia Dukung Permen Kominfo No. 5/2023

Menanggapi penerapan aturan tersebut,Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Franciscus Welirang mengungkapkan, bahwa ketersediaan Premiks Fortifikan saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan Industri Terigu Nasional hingga bulan Juni 2024.

"Namun, jika tidak ada solusi yang ditemukan, pasokan tepung terigu nasional dapat berkurang lebih dari 50 persen," tandas Franciscus Welirang,pada Selasa ( 16/4/2024 )

Dia menegaskan, dari data yang dihimpun oleh APTINDO menunjukkan bahwa beberapa Perusahaan Industri Terigu Nasional memperkirakan ketersediaan Premiks Fortifikan hingga bulan April atau Mei 2024, dengan PT Bungasari Flour Mills sebagai salah satu yang memiliki stok hingga Juni 2024.

Sementara itu, kata Franciscus Welirang, dari produksi Industri Tepung Terigu Nasional tahun 2023 hanya mencapai sekitar 6,8 juta metrik ton, dengan kebutuhan Premiks Fortifikan sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.

Baca Juga: Pengusaha Protes, Angkutan Ekspor Impor Atau Peti Kemas Dilarang Beroperasi Selama Periode Lebaran

Oleh karena itu,sambung Ketua Umum APTINDO,Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah sejak bulan Maret 2024.Sayangnya, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan atau arahan yang jelas terkait perubahan aturan Impor Premiks Fortifikan.

" Para pelaku industri terigu nasional menekankan pentingnya Pemerintah untuk segera meninjau ulang aturan tersebut guna mencegah dampak negatif yang lebih besar," pintah Franciscus Welirang.

" Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan membeli tepung terigu yang memenuhi syarat fortifikasi SNI, sebagai upaya pemenuhan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Konsulat Jenderal Tiongkok Xu Yong

Franciscus juga menyampaikan, terkait penerapan aturan Permendag tersebut,Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia dan Institut Gizi Indonesia juga angkat bicara dengan keprihatinan mereka terhadap dampak peraturan baru ini, terutama terancamnya program fortifikasi pangan wajib yang dapat meningkatkan prevalensi Anemia Gizi Besi (AGB) pada berbagai kelompok umur.

" Mereka meminta pemerintah untuk segera mencari solusi guna mencegah berlanjutnya dampak negatif yang dapat menghambat upaya penanggulangan AGB dan menciptakan sumber daya manusia berkualitas," demikian Franciscus. ( dji )

Editor : Nasirudin