Solusi Pemkab Sidoarjo Dan Komisi A DPRD Sidoajo Terkait Pembatalan Pelantikan ASN

Reporter : -
Solusi Pemkab Sidoarjo Dan Komisi A DPRD Sidoajo Terkait Pembatalan Pelantikan ASN
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Pejabat Pemkab

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Membatalkan Pelantikan ASN Tanggal 22 Maret 2024 Telah Dikeluarkan

Bupati Sidoarjo, dalam respons terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan pelantikan ASN yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Bupati Yuhronur Ingatkan 50 Pejabat yang Baru Dilantik untuk Realisasikan ini

SK pembatalan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam SE Kemendagri tersebut, yang mengharuskan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penggantian pejabat selama periode tertentu setelah Pilkada.

Pemkab Sidoarjo telah melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 setelah berkonsultasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai batasan waktu kepala daerah dalam melakukan mutasi jabatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meskipun demikian, SK pembatalan tersebut dikeluarkan karena adanya ketentuan yang harus dipatuhi terkait persetujuan dari Kemendagri.

Pembatalan pelantikan ASN juga terjadi di 30 daerah lainnya yang mengalami situasi serupa. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Sidoarjo akan mengkonsultasikannya kepada Kemendagri.

Pada hari Senin (22/4), Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas solusi terkait pembatalan pelantikan tersebut.

Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati serta Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki serta Asisten Administrasi Umum Atok Irawan dan Kabag Organisasi Arif Mulyono untuk membahas solusi pembatalan pelantikan pejabat tersebut. Ketua KPU Sidoarjo serta Ketua Bawaslu Sidoarjo juga diundang oleh Komisi A DPRD Sidoarjo. Selain itu tenaga ahli hukum tata Negara.

Baca Juga: Momen Bulan Puasa ASN Eselon III dan IV Pemkab Blitar di Mutasi

Hal ini pembatalan pengangkatan Pegawai telah sesuai dengan wewenang Bupati,” jelasnya. “Bahwa apabila Keputusan pembatalan dianggap tidak sah maka hal ini hanya bisa oleh karena alasan tidak berwenangnya pejabat atau badan terhadap suatu hal.

Yang dilakukan Pemkab Sidoarjo tepat dalam me response surat Mendagri. Pegawai pemkab yang dilantik tanggal 22 Maret tetap bekerja sesuai posisi dan wewenang sampai saat berlaku batas akhir sesuai SK Bupati,” tambahnya.

“Kalau ternyata rekomendasinya mengakui berarti tetap, berarti keputusan pembatalannya harus dicabut, kalau tidak disetujui berarti pembatalan ini berlaku, kembali ke awal semua, namun tindakannya tetap sah, misalnya saya sebelumnya bukan siapa-siapa lalu menjadi kepala bidang, lalu saya jadi PPK di bidang itu lalu saya tandatangani kontrak, kontrak saya tetap sah sampai tanggal 30 tadi,”pungkasnya.

Menurut Dr. Radian Salman, Ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, pembatalan tersebut didasari oleh beberapa faktor, antara lain konsultasi dengan pihak yang berkompeten seperti KASN, serta memedomani ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kemendagri.

Baca Juga: Adhy Karyono: ASN Harus Sensitif dan Adaptif Terhadap Segala Bentuk Tantangan Perubahan Zaman

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Dr. Rusdianto Sesung SH,MH menyatakan bahwa keputusan pembatalan tersebut sah secara hukum, meskipun terdapat cacat prosedur karena tidak didahului dengan surat persetujuan dari Kemendagri. Namun demikian, pejabat yang dilantik tetap sah menduduki jabatannya hingga tanggal 30 April 2024, setelah itu akan kembali ke jabatan semula kecuali ada gugatan ke PTUN.

Pemkab Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum batas akhir pembatalan tanggal 30 April 2024.

Terus pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai solusi yang akan diambil oleh Pemkab Sidoarjo terkait pembatalan pelantikan ASN tanggal 22 Maret 2024.(YH/NT)
 

Editor : Nasirudin