KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024, Waktunya Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Reporter : -
KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024, Waktunya Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Presiden dan wakil presdien terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen beritas acara dari ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU Jakarta, Rabu (24/4/2024)

Surabaya, JatimUPdate.id,- Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Adhy Karyono kepada wartawan di Surabaya pada Senin (22/4/2024), setelah MK membacakan putusannya.

"Pesta demokrasi sudah selesai, MK sudah memutuskan dan mari kita dukung pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Adhy Karyono. Menurutnya, proses sidang telah dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh banyak pihak. Dengan demikian, setelah putusan diputuskan oleh majelis hakim, tugas semua pihak adalah menerima dan mendukung keputusan tersebut.

Baca Juga: Dialektika Gombal Mukiyo

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Sementara itu, pertimbangan putusan untuk Ganjar-Mahfud dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang juga sama-sama ditolak MK.

Baca Juga: PPI Imbau Rekonsiliasi Lebih Cepat dan Berikan Catatan Untuk Presiden Terpilih

Salah satu alasan penolakan permohonan Anies-Muhaimin yang disebutkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani adalah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Tak lama setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024. Dengan penetapan ini, pasangan Prabowo-Gibran secara resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, dan diharapkan dapat memimpin negara menuju masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Jatim Bagian Selatan

Dengan putusan MK dan penetapan KPU ini, Adhy Karyono kembali mengimbau agar semua pihak dapat mengakhiri kontestasi politik dan fokus pada mendukung pemerintahan yang terpilih untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan stabilitas di tengah-tengah masyarakat.(NT)

Editor : Yuris P Hidayat