Siap-siap, Media yang Abaikan Etika akan Ditertibkan

Reporter : -
Siap-siap, Media yang Abaikan Etika akan Ditertibkan
Yadi Hendriana.Foto/iNews.id

Jatimupdate.id - Dewan Pers akan melakukan penertiban terhadap terhadap media daring yang menyajikan isi konten tidak sehat dan mengindahkan etika. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, dua pekan ini pihaknya telah  menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual.

“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ungkap Yadi Hendriana di Jakarta.

Maka, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ini, mengingatkan  media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata. Sebab, konten seperti itu tidak layak disajikan sebagai bacaan publik secara luas.

Sepanjang 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Sebayak  217 kasus sudah diselesaikan. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media dipanggil Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.

Pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut.

JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya. Sedangkan pada Selasa (14/6/2022), Dewan Pers melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar.

Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.

Redaksi herstory.co.id meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu.

Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.

“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan kontenkonten selanjutnya,” ujarnya.

Diketahui:  Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi Dewan Pers yaitu melakukan pendataan perusahaan pers.

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut
Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan pers dalam dua tahap yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif merupakan pemeriksaan dokumen legal administratif perusahaan pers sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Dewan Pers nomor 3/Peraturan-DP/X/ 2019 tentang Standar Perusahaan Pers,

Sedangkan verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi kantor redaksi media untuk melihat secara
langsung kondisi kantor redaksi dan mekanisme kerja yang dijalankan. Verifikasi faktual juga
dapat dilakukan secara virtual (online) bagi perusahaan pers yang secara geografis belum terjangkau Dewan Pers.

Baca Juga: HPN 2024, Ketua PWI Pamekasan Ajak Kapolres Realisasikan MoU Kapolri dengan Dewan Pers

Editor : Ibrahim