Universitas Brawijaya Kembalikan UKT Sesuai Kebijakan 2023

Reporter : -
Universitas Brawijaya Kembalikan UKT Sesuai Kebijakan 2023
Wakil Rektor II UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH

Malang, JatimUPdate.id,- Menindaklanjuti pencabutan peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, Universitas Brawijaya (UB) memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor II, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., dalam siaran pers kepada media.

Prof. Ali Safaat, mantan Dekan Fakultas Hukum UB, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024, yang baru diterima pada tanggal 28 Mei 2024. Sesuai dengan surat tersebut, UB akan mencabut kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan kebijakan UKT tahun 2023.

Baca Juga: Menteri Desa Hadiri Wisuda Universitas Brawijaya, Ajak Alumni UB Bangun Indonesia dari Desa

“Kita sudah menerima surat dari Dirjen Dikti, dan berdasarkan keputusan tersebut kita akan menyesuaikan dengan informasi surat tersebut. Sehingga sebagai konsekuensi, kita akan mengembalikannya sesuai dengan tahun 2023,” ujar Prof. Ali Safaat dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga: Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM APIP, Ini Pesan Bupati Blitar

Sebagai langkah transisi, UB memberikan kebijakan khusus bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang sudah menyelesaikan daftar ulang. Dalam siaran pers tersebut, Prof. Ali Safaat menyatakan bahwa sebanyak 75% dari 3662 mahasiswa baru jalur SNBP telah melakukan daftar ulang. Dari jumlah tersebut, terdapat kurang lebih 300 mahasiswa yang telah disahkan penurunan golongan UKT-nya dan sekitar 1.100 mahasiswa yang disahkan untuk melakukan pembayaran UKT secara berangsur.

“Dalam 75% tersebut termasuk yang mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat, serta pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat. Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei yang lalu,” jelas Prof. Ali Safaat.

Baca Juga: Dinilai Memberatkan, Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Dengan kebijakan ini, UB menunjukkan komitmen untuk mengikuti arahan dari pemerintah dan memastikan agar kebijakan pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi mahasiswa dan orang tua di tengah kondisi ekonomi yang menantang.(NT)

Editor : Wahyu Lazuardi