Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya Demonstrasi di Depan Gedung DPRD 

Reporter : -
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya Demonstrasi di Depan Gedung DPRD 
Aksi jurnalis dan mahasiswa Surabaya

Surabaya, Jatimupdate.id - Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Surabaya menolak RUU Penyiaran, pada Rabu (29/5). 

Koordinator Aksi Eko Widodo mengatakan, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasaipasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik. 

Baca Juga: Lawan Miss Informasi Japelidi dan LUKW Unitomo Gelar Workshop Literasi Digital 

Sehingga kata Eko kebijakan itu dianggap 'menodai' apa yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999-tentang Pers. 

"Oleh sebab itu, kami yang terdiri dari kelompok Jurnalis lan Mahasiswa di Surabaya, dengan tegas menolak dan menuntut untuk membatalkan seluruh pasal di RUU Penyiaran tersebut. Kami menilai demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat." kata Eko.

Eko menyampaikan, ada lima pasal yang bermasalah dalam draf RUU Penyiaran

Pertama, Pasal 8A hruf (g) yang menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran. 

"Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers." tegas Eko.

Baca Juga: 11 Negara Asean Bakal Ikuti Kompetisi Olahraga Mahasiswa di Surabaya dan Malang

Kedua, Pasal 42 ayat 2 Serupa Pasal 8A huruf g, Pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. 

"Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers." urai Eko

Ketiga, Pasal 50B ayat 2 huruf (c). Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. 

Baca Juga: Dewan Pers Singgung Draf RUU Penyiaran pada Rapat UNESCO di Kroasia

Keempat, Pasal 50B huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Kelima, Pasal S1 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (g) dan Pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpeng tindih dengan UU Pers. 

"Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Bunyi Pasal 51 huruf E: 'Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengacilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'." demikian Eko Widodo

Editor : Miftahul Rachman