Polres Nganjuk Ciduk Dua Pria Diduga Jaringan Pengedar Sabu Luar Kota

Reporter : -
Polres Nganjuk Ciduk Dua Pria Diduga Jaringan Pengedar Sabu Luar Kota
Polres Nganjuk Ciduk Dua Pria Diduga Jaringan Pengedar Sabu Luar Kota

Nganjuk (Jatimupdate.id) – Diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Loceret dan sekitarnya, dua orang pria asal Pasuruan dan Mojokerto inisial BR(40) dan AF(44) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (19/6/2022) pagi. Keduanya diamankan di kamar kosnya di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip warna bening. BR dan AF yang merupakan Target Operasi (TO) Pekat Semeru 2022 yang lalu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyebut penangkapan BR dan AF dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar lewat nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres” di 0813-3134-2003.

“Kami mengantungi identitas dan ciri-ciri BR dan AF ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan.
Informasi mengenai pelaku ini kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” kata AKP Joko.

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari BR dan AF untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” katanya.

Berdasarkan keterangan BR dan AF, sabu seberat 100,56 gram tersebut akan diantar kepada seseorang yang mengaku bernama RD selaku pemesan barang.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Polres Nganjuk Bagikan Bingkisan Takjil kepada Pengguna Jalan

“Kepada BR dan AF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112, ayat 2 jo pasal 132, ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Rud) 

 

Editor : Redaksi