Leasing Tarik Motor Secara Paksa, DPRD Surabaya Berang, Itu Perampasan
Surabaya, JatimUPdate.id - Leasing diingatkan tidak semena-mena kepada para Debitur, baik itu terkait penagihan maupun saat penanganan wanprestasi.
Begitu disampaikan Wakil ketua komisi B, Anas Karno usai pelaksanaan hearing pengaduan warga terhadap perlakuan kasar pihak leasing saat melakukan penarikan paksa unit motor, Kamis (6/6).
Baca Juga: Tak Hanya Fiber Optik, Agoeng: Tower Monopole juga Harus Diterbitkan
"Untuk pihak leasing dimohon berhati-hati saat menjalankan tugasnya, narik dijalan kemudian dibawa ke kantor, dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana," ungkap Anas, saat dikonfirmasi, Jumat (7/6)
"Lebih baik dilakukan secara humanis, didatangi kerumah, komunikatif pasti ada titik temu yang baik," sebutnya.
Sebelumnya dalam agenda hearing, pihak debitur merasa shok karena dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan unit.
Baca Juga: Reses di Rusun Randu, Saiful Bahri Terima Keluhan Mahalnya Token Listrik
"Ada sekitar 5 orang pria besar membentak-bentak saya untuk menandatangani sebuah kertas, karena takut dan kepikiran ninggalin anak kecil dirumah, ya saya tanda tangani," ungkap ibu TR saat mengadukan perlakuan pihak leasing kepada pimpinan dan anggota komisi B.
"Saat mau pulang, sepeda saya sudah hilang, katanya sudah masuk gudang," sesalnya.
Baca Juga: RHU Wajib Tutup Selama Ramadan, Baktiono: Aturannya Sudah 15 Tahun Berlaku
Disisi lain, pihak leasing mengakui ada kesalahan prosedur dan berjanji akan memperingatkan pihak ketiga yang melakukan penarikan.
Dirinya juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan debitur yang bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik baik kedua pihak.
Editor : Miftahul Rachman