Pemprov Jatim Adakan Kegiatan Bimbingan Non Tender Pengadaan Barang dan Jasa

Reporter : -
Pemprov Jatim Adakan Kegiatan Bimbingan Non Tender Pengadaan Barang dan Jasa
Kegiatan Bimbingan Non Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim

Mojokerto - Pemprov Jatim Adakan kegiatan Bimbingan Non Tender pada Aplikasi SPSE Angkatan I dan II tahun 2022, dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur, Dr Endy Alim Abdi Nusa SIP MM, pada Senin (27/06/2022) siang.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Funsional Analis Kebijakan PBJ Nanda Pratama Sukoco.

Baca Juga: Pj Sekdaprov Bobby Apresiasi Peran Pilar Sosial Jatim Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Peserta kegiatan ini, seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan provinsi Jawa Timur yang terdiri dari pejabat pengadaan dan tim teknis pejabat pembuat komitmen.

Kegiatan diselenggarakan selama dua hari, angkatan 1 tanggal 27 Juni dan angkatan 2 tanggal 28 Juni, yang merupakan kegiatan rutin peningkatan kapasitas SDM pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur, selain program Sinau Online dan Pendampingan.

Dalam sambutannya, Endy menjelaskan Kegiatan Bimbingan Tehnjs itu merupakan salah satu agenda Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting dalam pembelanjaan uang negara, sehingga nantinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, kata Endy sosialisasi itu diharapkan dapat mengurangi kesalahan yang menyebabkan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Pada Tahun 2023 11 Indikator Kinerja Utama Pemprov 97,77 Persen Telah Tercapai

"Sehingga dihindari kemungkinan terjadinya kesalahan yang berdampak hukum," imbuhnya.

Sosialisasi itu, kata Endy dalam rangka menjalankan amanah ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah dirubah pada peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan turunannya pada peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah melalui penyedia, pasal 6 ayat 1, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Lebih lanjut, Endy menjelaskan, kondisi saat ini, sesuai data pada laporan hasil monitoring Pengadaan Barang dan jasa tahun anggaran 2022, berdasarkan data SIRUP untuk paket pekerjaan non tender, yang seharusnya diproses melalui LPSE sebanyak 16.859.

"Biro pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Provinsj Jawa Timurs, secara terus menerus senantiasa melakukan upaya sosialisasi digitalisasi pengadaan melalui aplikasi SPSE dan sistem pendukungnya, serta memberikan fasilitas kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Jawa Timur, melalui kegiatan pendampingan belanja barang dan jasa, dengan menggunakan e-purchasing, dengan memanfaatkan sistem katalog elektronik lokal mapun toko daring.

Baca Juga: Pemprov Jatim Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa Tuban-Bawean

Sedangkan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan itu, kata Endy, agar dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta bimtek, tentang administrasi dalam belanja barang dan jasa pemerintah, sesuai yang dimaksud pada pasal 69 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

"Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh - sungguh, sehingga dapat membantu mensukseskan program pemerintah," tandasnya. (#)

 

Editor : Redaksi