Di Rakor Linsek Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Blitar Paparkan RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat

Reporter : -
Di Rakor Linsek Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Blitar Paparkan RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat
Bupati Blitar Rini Syarifah memaparkan RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat. (Foto: Ist)

Jakarta, JatimUpdate.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah bersama Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan OPD terkait menghadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Dilansir dari akun Instagram prokopim.blitar, kegiatan Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dan diikuti dari Pemerintah Kabupaten Jember, Bangkalan, Gayo Lues, Kota Cimahi, Blitar, Bojonegoro, dan Kota Malang.

Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Kick Off Pembangunan Klinik Rawat Jalan RSUD Srengat

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar memaparkan Ranperbub RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat. Kebijakan RTRW Wlingi 2011 - 2031 Perkotaan Wlingi merupakan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa, pusat pelayanan kesehatan, pusat
pelayanan pendidikan, pusat pengembangan transportasi.

Tujuan Wilayah Perencanaan Wlingi yaitu Mewujudkan WP Wlingi sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang didukung kawasan perdagangan dan jasa, perumahan dan pertanian yang serasi dengan ketersediaan transportasi dan sarana prasarana kota yang memadai.

Baca Juga: Bupati Blitar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Nglegok, Dorong Revitalisasi Ekonomi Lokal

Sedangkan Kebijakan RTRW Wlingi 2011 - 2031 Perkotaan Srengat memiliki fungsi sebagai
Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp)
Kabupaten Blitar yang didukung oleh
keberadaaan kawasan perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan dan wisata.

Dengan tujuan Terwujudnya Perkotaan Srengat sebagai sentra niaga, jasa, olahraga, kesehatan dan peternakan yang berbudaya guna
terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Baca Juga: Bupati Blitar Ajak PPPK Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kolaborasi Teknologi

Pada kesempatan ini, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno, M.A memberikan Berkas Persetujuan Substansi Ranperbub tentang RDTR WP Garum Tahun 2024 - 2044. (*)

Editor : Redaksi