Terkait Kasus Dana Pokir DPRD Jatim, KPK Larang 21 Orang Bepergian Ke Luar Negeri
Surabaya _ Jatimupdate.id _ Berdasarkan rilis yang diterima Redaksi Jatimupdate.id, pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang yaitu:
- Kus, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- AI, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- AS, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
- BW, Swasta
- JPP, Swasta
- HAS Swasta
- SUK, Swasta
- AR, Swasta
- WK, swasta
- AJ, Swasta
- MAS, Swasta
- FA, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Sampang
- AA, Swasta
- AH, Swasta
- MAH, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
- AYM, Swasta
- RWS, Swasta
- MF, Swasta
- AM, Swasta
- JJ, Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
- MM, Swasta
Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Baca Juga: KPK Sebut Surabaya Tertinggi Pengaduan Masyarakat, Imam NasDem: Ironis Bila Terkait Kinerja Pemkot
Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan.
Untuk diketahui, sebagai pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara, 4 lainnya tidak hadir, karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit.
Baca Juga: Workshop Penulisan Jurnalistik Anti-Korupsi: Kolaborasi Kominfo Jatim dan KPK untuk Edukasi Warga
Sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang itu sebagai tersangka, atas dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2022, senilai 1 hingga 2 triliun yang diperuntukkan kepada 14 ribu Pokmas usulan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Anggaran itu dibagi menjadi pekerjaan proyek senilai dibawah Rp 200 juta, yang telah dipotong sebesar 20 persen, belum termasuk biaya lainnya.
Baca Juga: Pansel KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk Masa Jabatan 2024-2029
Jubir KPK Tessa Mahardika, kepada sejumlah media menjelaskan bahwa dari 21 tersangka itu, 17 diantaranya sebagai pemberi sedangkan 4 lainnya sebagai penerima.
"Mengenai nama nama penerima dan perbuatan melawan hukumnya, akan kami sampaikan kepada kawan kawan media, jika penyidikan sudah dianggap cukup," Katanya. (Redaksi)
Editor : Redaksi