KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK, Ambil Langkah-Langkah Strategis
Jakarta, JatimUPdate.id,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa, 20 Agustus 2024, melalui Biro Humas mengumumkan serangkaian langkah penting dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self-executing, yaitu berlaku segera tanpa memerlukan perubahan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Putusan ini akan berpengaruh signifikan terhadap tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Usai Sorot Fluktuasi Data Penduduk Komisi A Bahas Pemekaran Dapil bersama KPU RI
Dalam putusan tersebut, terdapat beberapa substansi yang berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).
Dalam rilis resminya, KPU RI menyatakan bahwa putusan MK ini akan segera diterapkan tanpa menunggu perubahan undang-undang yang relevan. Oleh karena itu, KPU RI mengambil beberapa langkah strategis guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan konstitusional yang baru.
Pertama, KPU RI akan melakukan kajian komprehensif terhadap salinan Putusan MK tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam persyaratan calon kepala daerah yang kini diatur oleh putusan MK.
Kedua, KPU RI akan mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Konsultasi ini diperlukan untuk membahas dampak putusan MK dan memastikan keselarasan antara pandangan legislatif, eksekutif, serta penyelenggara pemilu.
Ketiga, sebagai bagian dari upaya sosialisasi, KPU RI akan menyampaikan informasi mengenai putusan MK ini kepada seluruh partai politik. Sosialisasi ini penting agar partai politik dapat menyesuaikan strategi dan langkah-langkah mereka dalam proses pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan baru.
Baca Juga: Implikasi Putusan MK: Pemisahan Pemilu
Terakhir, KPU RI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan sebelum dimulainya tahap pendaftaran calon kepala daerah. Salah satu langkah penting adalah perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini akan disesuaikan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPU RI dalam memastikan proses pemilu yang transparan, adil, dan sesuai dengan konstitusi, guna menjaga integritas dan legitimasi pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Sementara itu Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat melakukan konferensi pers KPU membahas perkembangan tahapan pencalonan kepala daerah pasca putusan MK bersama Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (20/08/2024).
“Kedudukan putusan MK itu self executing atau segera berlaku tanpa merubah Undang-Undang, sehingga KPU akan mengkaji salinan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif. Hal ini untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah,” tutur Afif di depan awak media.
Affi juga mengungkapkan, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan tersebut.
KPU juga lebih lanjut akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, tambah Afif. Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (YC)
Editor : Yuris. T. Hidayat