Ajak Media Sukseskan Pemilukada 2024, KPU Jember Gelar Media Gathering

Reporter : -
Ajak Media Sukseskan Pemilukada 2024, KPU Jember Gelar Media Gathering
Keterangan Gambar: KPU Jember Gelar Media Gathering

Jember, JatimUPdate.id - KPU Jember menggelar Media Gathering persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2024, yang dihadiri oleh media cetak dan elektronik, di Hotel Bandung Permai, pada Jum'at (23/08/2024).

Hadir pula dalam giat itu, Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto dan Hendra Wahyudi, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Jember.

Baca Juga: Usung Keranda Mayat, Pendukung Lora Gopong Sebut KPU Penghianat Demokrasi 

Dalam sambutannya Devisi Data dan Informasi KPU Jember Feri Agus Rudianto menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Pilkada 2024, membutuhkan bermitra dengan Media untuk mensosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilukada tahun 2024.

"Sehingga, informasi tentang pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jember tahun 2024, dapat tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Bagi media yang membutuhkan data dan informasi, bisa langsung mengakses KPU Jember.

"Jadi tidak harus ada saya, sebenarnya semua anggota KPU Jember juga berwenang menyampaikan, termasuk Ketua KPU," ujarnya.

Devisi Tehnis KPU Jember Hendra Wahyudi menyampaikan bahwa media gathering merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU RI yang harus dilaksanakan dalam tahapan Pemilukada. 

"Harapannya dapat tercipta situasi yang kondusif, dengan terciptanya partisipasi masyarakat. Karena dalam hal ini KPU sesungguhnya hanyalah pelaksana," ujarnya.

Kondisi itu dapat tercipta, dengan melibatkan peran serta media sebagai agent of change, dalam mengajak peran serta masyarakat. 

"Sehingga Pemilukada di Kabupaten Jember, dapat berlangsung sebagaimana kita harapkan bersama," katanya.

Selain, tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kata Hendra juga terdapat banyak tahapan dalam pelaksanaan Pemilukada.

"Diantaranya, tahapan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang seharusnya sama sama kita pelototi," ujarnya.

Untuk menyempurnakan DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka diperlukan peran dan masukan dari media.

"Mungkin saja ada dari kawan kawan media yang namanya belum tercantum dalam DPS, atau teman dan tetangga sekitarnya. Sehingga dapat menyempurnakan DPT," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Untuk itu, KPU Jember kata Hendra, senantiasa siap menerima masukan dari Media dan masyarakat. 

"Selama saya masih ada di kantor KPU Jember, silahkan kawan kawan langsung saja masuk ke ruangan saya," katanya.

"Termasuk memanfaatkan Media Centre KPU Jember, jika memang perlu menggunakannya, silahkan menggunakan fasilitas yang disediakan KPU Jember," imbuhnya.

Tahapan pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember dilaksanakan pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus.

Terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember, KPU menggunakan putusan 60/PPU-XXI/2024, tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"KPU masih terus berkoordinasi, termasuk dengan Komisi II DPRRI. Namun, selama masih belum ada petunjuk lain, maka KPU masih menggunakan putusan MK," tegasnya.

Ketetapan ambang batas itu, kata Hendra berlaku bulan untuk semua partai, baik partai di parlemen maupun non parlemen.

Baca Juga: Pjs Bupati Blitar Dorong Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kebersamaan Selama Pilkada 2024

"Artinya berlaku untuk semua partai, baik yang ada di parlemen maupun non parlemen, yang memiliki jumlah suara 6,5 persen dari suara sah, dapat mengusung sendiri paslon," tegasnya.

Namun, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari KPU pusat, apakah akan ada perubahan atau tidak, terkait syarat bagi paslon Bupati Wakil Bupati yang nanti akan mendaftar ke KPU. 

"Jika nanti ada surat dinas, terutama terkait PKPU yang baru, kami akan menyesuaikan, namun tetap akan konsultasi ke KPU Propinsi dan Pusat," ujarnya. 

Sedangkan pada saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati nanti, KPU Jember juga akan membatasi jumlah pengantar paslon yang bisa masuk ke dalam KPU. 

"Kami juga sudah, berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Kodim, nanti akan ada pembatasan jumlah pengantar Paslon, yang boleh masuk hanya ketua Partai pengusung dan sekretaris, serta keluarga Paslon, sedangkan pendukungnya tidak diizinkan masuk," jelas Hendra. 

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan ID Card khusus bagi Media yang akan meliput pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati, hal ini untuk mengantisipasi over load kapasitas halaman KPU. 

"Untuk media atau wartawan yang akan melakukan peliputan pendaftaran Cabup Cawabup, kami akan menerbitkan ID Card khusus, teman teman wartawan bisa mendaftar di KPU dengan menunjukkan surat tugas dari perusahaan medianya masing masing, kalau hanya ID card media, tidak kami layani, hal ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan id card," pungkas Hendra. (MR)

Editor : Redaksi