Pengamat Sebut Putusan MK 60 Buyarkan Peta Koalisi KIM

Reporter : -
Pengamat Sebut Putusan MK 60 Buyarkan Peta Koalisi KIM
Direktur Citra Institute Yusak Farchan

Jakarta, JatimUPdate.id – Putusan MK 60, secara teoritis, berpotensi membuyarkan peta Koalisi nasional terutama yang dihimpun koalisi KIM. Demikian dikatakan Direktur Citra Institute, Yusak Farchan, di Jakarta pada Sabtu (24/8).

“Putusan MK 60 itu membuyarkan peta koalisi KIM Plus hingga di daerah-daerah,”kata Yusak

Putusan MK 60, tambah Yusak, sebetulnya bukan hanya menguntungkan PDIP, tetapi semua parpol termasuk parpol yang tidak punya kursi.

“Di jakarta, 8 parpol bisa mengajukan Cagub-Cawagub tanpa harus berkoalisi,”ujar Yusak

PKS juga tidak perlu bersusah payah mencari mitra koalisi jika ingin mengusung Anies di Pilkada Jakarta karena bisa mengajukan paslon sendiri. Di Banten, kata Yusak, 7 partai bisa mengajukan calon gubernur-wakil gubernur tanpa Koalisi.

“Begitu juga di Jateng, ada 5 parpol. Di Jabar dan Jatim ada 6 parpol yang bisa mengusung cagub cawagub tanpa Koalisi,”terang Yusak

Hanya saja, imbuhnya, di sisa waktu yang mepet jelang pendaftaran paslon, partai-partai sepertinya tidak banyak yang mengeksekusi atau mengoptimalkan putusan MK karena mayoritas partai sudah banyak mengeluarkan rekomendasi.

“Karena mayoritas parpol berkepentingan masuk ke pemerintahan Prabowo-Gibran, maka parpol-parpol cenderung mengikuti desain koalisi yang diinginkan KIM terutama di provinsi-provinsi strategis,”ungkap Yusak.

Berharap PKB, Nasdem dan PKS balik kanan lagi mendukung Anies, menurut Yusak, akan sangat sulit karena mereka tersandera tidak bisa masuk kabinet mendatang jika mendukung Anies (*)

Editor : Redaksi