Kata Pengamat, Ini Plus Minusnya Putusan MK 60

Reporter : -
Kata Pengamat, Ini Plus Minusnya Putusan MK 60
Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pemilu Presiden 2024

Jakarta, JatimUPdate.id - Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, putusan MK 60 secara obyektif harus dikatakan ada plus minusnya. Nilai plusnya ada dalam konteks membuka ruang kompetisi secara lebih luas karena memungkinkan hadirnya banyak calon di pilkada.

"Ini membuat preferensi pilihan masyarakat yang beragam akhirnya bisa tersalurkan,"kata Yusak di Jakarta, pada Sabtu (24/8).

Baca Juga: Dua Peneliti Ajukan Uji Materi ke MK Perihal BRIN

Selain itu, tambahnya, putusan MK 60 bisa mengurangi politik kartel bahkan berpotensi mengurangi kotak kosong yang angkanya semakin meningkat di berbagai daerah sejak pilkada 2015. Namun, putusan MK 60 juga mengandung kelemahan.

"Dampak jangka panjangnya, putusan MK 60 berpotensi melemahkan upaya penyederhanaan parpol sehingga upaya memperkuat sistem presidensial menjadi terganggu,"ungkapnya.

Menurut Yusak, jika ambang batas pencalonan diperingan, animo masyarakat untuk membuat parpol baru berpotensi meningkat. Meskipun syarat mendirikan parpol sudah diperberat dalam UU Parpol, tapi faktanya jumlah parpol baru tetap banyak.

"Meskipun syarat mengikuti pemilu berat, tapi tidak mengurangi animo parpol berkompetisi di pemilu,"ujarnya.

Yusak menjelaskan, problem krusial kita selama ini adalah sistem multi partai dianggap tidak kompatibel dengan sistem presidensial. Lazimnya, sistem presidensial ditopang dengan sistem kepartaian yang sederhana. Jadi kita ini menganut sistem presidensial rasa parlementer.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Purwokerto ini juga menambahkan, kalau kran kompetisi atau threshold pencalonan pilkada diperlonggar, ke depan akan banyak bermunculan parpol-parpol baru yang akan mengikuti pemilu-pilkada.

"Partai atau gabungan partai-partai gurem (non kursi) berpotensi bisa mengusung calon gubernur bupati walikota dan wakil sepanjang memenuhi syarat 6,5-10% suara sah sesuai putusan MK 60,"terangnya

"Jadi ini memang angin segar bagi partai gurem karena bisa ikut berkompetisi. Dampak nya, kondisi ini semakin menstimulus orang atau kelompok masyarakat untuk mendirikan parpol baru,"pungkasnya (*)

Editor : Redaksi