LPBH PCNU Surabaya Pertanyakan Kenaikan Retribusi Kebersihan PDAM Surya Sembada 

Reporter : -
LPBH PCNU Surabaya Pertanyakan Kenaikan Retribusi Kebersihan PDAM Surya Sembada 
LPBH PCNU Surabaya usai audensi dengan PDAM

Surabaya, JatimUPdate.id - Adanya kenaikan retribusi kebersihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Surya Surabaya, mendapat perhatian semua pihak, tak terkecuali Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Cabang NU Surabaya. 

Oktavianto Sasongko, Ketua LPBH NU PCNU Kota Surabaya menuturkan, banyak warga nahdiyin Surabaya menyuarakan ketidakpuasan terkait besaran retribusi PDAM yang dianggap terlalu tinggi. 

Baca Juga: Songsong Hari Santri Nasioanal, LPBHNU Surabaya Ngaji Regulasi 

"Karena banyak aduan dari warga NU yang ada di Surabaya, sehingga LPBH NU PCNU silahturahim ke kantor PDAM Surya Surabaya." kata dia melalui keterangannya, Rabu, (28/8).

Sayangnya kata Sasongko, pihak PDAM mengarahkan LPBH PCNU kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait retribusi itu.

Ia menyebut, besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu setelah dilakukan diskusi dengan tim terkait dan menemukan adanya ketidaksesuaian.

"Terdapat enam kelompok tarif, dengan besaran yang berbeda-beda, seperti Rp22.000, Rp11.000 dan Rp13.000. Namun, tidak ada penjelasan tertulis mengenai tarif sebesar yang dikenakan langsung ke warga surabaya." ujarnya.

Baca Juga: Napak Tilas Pejuang Surabaya, Kobarkan Semangat Resolusi Jihad NU bagi Generasi Terkini

"Kami juga mendapatkan informasi serupa dari PCNU. Banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan. PDAM membagi pelanggan menjadi enam kelompok, yang tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat Kota Surabaya." urainya.

Sasongko memaparkan, selama ini masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas ke mana arah penggunaannya.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Meskipun dalam Perda disebutkan PDAM sebagai pemungut, namun dana tersebut dimasukkan ke kas daerah DLH. 

Baca Juga: Bangun Sinergi dengan Lembaga dan Banom, PCNU Surabaya Gelar Musker I 

"Kami membutuhkan transparansi terkait pengelolaan retribusi tersebut. Intinya, permasalahan utama adalah ketidaksesuaian besaran retribusi dengan Perda." tuturnya.

"Kami ingin mengetahui apakah penetapan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga berharap dapat mengikuti diskusi publik terkait hal ini." demikian Oktavianto Sasongko. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman