Komisi Informasi Jatim : Jatim Masuk dalam Daftar 15 Provinsi Tingkat Kerawanan Tinggi

Reporter : -
Komisi Informasi Jatim : Jatim Masuk dalam Daftar 15 Provinsi Tingkat Kerawanan Tinggi

Surabaya, JatimUPdate.id- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pilkada kali ini bersejarah sejak pesta demokrasi digelar secara langsung. Melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Di Provinsi Jawa Timur, selain pemilihan gubernur-Wagub, juga dilaksanakan pemilihan bupati-Wabup dan wali kota-Wawali di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan telah menyebut bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 lebih tinggi daripada Pileg maupun Pilpres. Sebab, kandidat biasanya dari daerah setempat sehingga memiliki keterlibatan langsung dan kedekatan lebih besar dengan masyarakat setempat. Tarikan dukung-mendukung pun menjadi lebih kuat. Demikian pandangan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edy Purwanto, di Surabaya pada Jum'at (30/8).

Baca Juga: KI dan Ombudsman di PWI Jatim, Bahas Program Bersinergi

Edy menjelaskan, alam paparannya di hadapan DPR RI pada 22 Maret 2024, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI  mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024 yang dapat terjadi dalam bentuk kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA.

"Setidaknya, terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Salah satu di antaranya Provinsi Jawa Timur. Jadi, Jatim Masuk dalam Daftar 15 Provinsi Tingkat Kerawanan Tinggi,"kata Edy.

Sebagai bagian untuk mengantisipasi atau meminimalkan terjadinya gejolak sosial dan pelaksanaaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dengan jujur dan adil, menurutnya,  Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur turut mendorong penyelenggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait agar memastikan setiap proses atau tahapan Pilkada serentak 2024 benar-benar berjalan transparan/terbuka.

"Dengan demikian, masyarakat Jawa Timur menjadi teredukasi dan terbangun masyarakat informatif yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government),"ujar Edy.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023, Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Se-Jatim

Edy menambahkan, penyelanggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait lain agar mengumumkan dan menyediakan daftar informasi publik (DIP) tentang Pilkada serentak 2024. Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan, seperti telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, karenya harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah,"tutur Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, perlunya membentuk desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim dengan melibatkan pentahelix (pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

Masyarakat, tegas Edy, perlu juga terus ikut mengawal komitmen keterbukaan informasi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait.

Baca Juga: Berkunjung ke Jatim, Ini Mimpi Ketua Komisi Informasi Pusat

"Masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses informasi tentang Pilkada dari badan publik, bisa menempuh permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan,"kata Edy.

Edy berharap segenap stakeholder untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jawa Timur kondusif, aman, damai, dan harmonis.

"Termasuk badan publik partai politik dan organisasi masyarakat lainnya tentunya,"pungkas Edy (Ridwan).

Editor : Redaksi