Dispendik Diminta Intervensi Keberlangsungan Siswa SD Al-Mustajabah

Reporter : -
Dispendik Diminta Intervensi Keberlangsungan Siswa SD Al-Mustajabah
Norma Yunita/Foto:Roy

Jatimupdate.id - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Norma Yunita menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) pihaknya dengan SD Al - Mustajabah dan Yayasan Masjid Al - Mustajabah terkait izin sekolah penuh perdebatan.

Sebab, menurut Norma, kedua belah pihak  mempunyai pandangan berbeda tekait persoalan itu. Namun, Norma menyebut, pihak panitia Masjid Al - Mustajabah masih menginginkan yayasan tetap berdiri untuk sekolah SD tersebut.

"Beliau juga masih mempermasalahkan izin dari sekolah SD Al Mustajabah." kata Norma kepada wartawan, petang tadi

Baca Juga: Komisi D Minta Dinkes Surabaya Siapkan Layanan Kesehatan bagi Petugas KPPS 

RDP Komisi D dengan pihak terkaitRDP Komisi D dengan pihak terkait
Norma menuturkan, dari hasil perdebatan tersebut, kemudian terungkap tanah yayasan adalah aset Pemkot, yang diketahui sejak 1997 diwakafkan, namun pada saat itu belum dibentuk yayasan.

"Jadi SD nya terbentuk terlebih dahulu dan yayasan selanjutnya. Tetapi ada pihak yang mengaku (punya hak) bahwa itu adalah tanah milik keluarganya, dari nenek moyang." beber Norma.

Maka,  SD Al-Mustajabah lanjut Norma, sementara ini belum menerima siswa baru. Karena izinnya sejak 1988 sudah berakhir 2017 lalu. "Memang dari pihak Yayasan Masjid meminta menggugatkan, karena ini bermasalah. Karena tidak ada izin, dan kami sudah meminta jangan menerima siswa, dan sudah ditindaklanjuti SD Al-Mustajabah." ujar Norma.

Sehingga, sambung Norma, Komisi D menyerahkan semuanya kepada Pemkot untuk menyelesaikan perkara ini. Juga terkait siswa mulai kelas 2 sampai kelas 6, nasibnya akan diserahkan kepada Dispendik.

"Biar Dispendik melakukan intervensi selanjutnya." ujar politisi muda tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Masa Kadaluarsa Vaksin Polio Harus Diperhatikan

Editor : Ibrahim