Bakar Ban di Depan Bappeda Jatim, Jaka Jatim Sesalkan Belum Ada Tersangka Kalangan Eksekutif
Surabaya, JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (JAKA) Jatim kembali menggeruduk Bappeda Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Senin (23/12).
Ketua Jaka Jatim, Musfiq menyesalkan pejabat eksekutif dari lingkungan Pemprov Jatim belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun KPK telah mengembangkan penyelidikan.
Baca Juga: Fajar Ogah Komentari Demonstrasi Mitra Jagal, Fokus Pelayanan Pemotongan di Pegirian dan TOW
"Dari beberapa penyelikan KPK yang terus berkembang sampai saat ini, tidak ada satupun pejabat Eksekutif Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK walaupun dijadikan saksi pada waktu sidang Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya." kata Musfiq.
Berdasarkan Kajian JAKA JATIM, Musfiq menyebut, dana hibah yang ditelusuri KPK tidak lepas dari peran pejabat Eksekutif Jatim. Muali tahapan Perencanaan, Verifikasi, NPHD, dan pencairan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Arif Fathoni: DPRD Fasilitasi Dialog Penolakan Relokasi RPH Pegirian
"Hal itu sesuai dengan tupoksi anggaran hibah yang digelontorkan ke masing-masing OPD Pemprov Jatim." bebernya.
Musfiq menegaskan, Bappeda Jatim berhak mengetahui aliran dana hibah melalui sistem informasi daerah (SIPD).
Baca Juga: Soal Demonstrasi Mitra Jagal, Komisi B: Sudah Dimediasi Berkali-kali
Menurutnya, Jaka Jatim pernah menyinggung nya pada aksi pertama mengacu pada Pergub No 44 Tahun 2021 dan Permendagri No 70 Tahun 2019.
"Kepala Bappeda Jatim wajib mengetahui persoalan ini selaku pemegang kendali program Pemerintah Jawa Timur dan selaku yang merencanakan pembangunan daerah." demikian Musfiq. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat