Point-Point Kebijakan Baru Perpajakan

Reporter : -
Point-Point Kebijakan Baru Perpajakan
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, JatimUPdate.id : Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.

Prabowo menegaskan tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.

Baca Juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11%.

Berikut poin-poin pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani.
1. Cuma sasar barang super mewah
Prabowo mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 % tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati begitu, kenaikan PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12 % hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (1/1/2025).

Lebih jauh Cucu Pendiri Bank Negara Indonesia 1946, *RM Margono Djojohadikusumo* itu menjelaskan lebih detail.
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.

2. Bahan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen

Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 % pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.

"Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum," papar Prabowo.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.(cnnIndonesia/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat