Dana Setoran Haji di Kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Dana Setoran Haji di Kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.