Pansus Raperda Hunian Layak: Kami Berhak Ubah Pasal Agar Sinkron dan Tidak Menabrak Undang-undang 

Reporter : Ibrahim
Muhammad Saifuddin, dok JatimUPdate.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - DPRD Surabaya akan menggodok Pansus Hunian Layak sebagai Raperda inisiatif. Ketua Pansus Muhammad Saifuddin mengatakan, Pansus sudah diputuskan dalam sidang Paripurna dengan menetapkan ketua, sekretaris, dan wakil ketua.

Setelah itu Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait dan juga penggagas Raperda Hunian Layak ini.

Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!

"Kita akan panggil Bapemperda, Birohukum dan DPRKPP untuk menggodok nya," kata eks aktivis PMII itu, Jum'at (7/2). 

Saifuddin menjelaskan, Pansus akan menggodok tentang peraturan Rusunawa, pemukiman kumuh dan pasal-pasal yang akan disinkronisasikan.

Namun, Ia menegaskan Pansus berhak untuk mempertahankan, mengubah, menambah dan menghapus pasal tersebut. 

Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera

"Maka itulah kemudian yang akan menjadikan rujukan kita bersama," tegas Saifuddin.

Legislator Partai Demokrat itu memaparkan, dalam penggodokan Raperda Pansus akan mengkaji pasal secara mendalam. 

Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area

Sebab, tambah dia agar tidak menabrak hukum di atasnya, seperti undang-undang, pergub, perda dan perwali.

"Yang penting ini adalah sesuai dengan aturan dan tidak menabrak hukum diatasnya. Istilahnya ada hirarki hukum, ada undang-undang, ada pergub, ada perda, ada perwali dan sebagainya sehingga tidak bertabrakan hukum tersebut," demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru