Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait sengketa sewa lahan di Jl. Kemudi, Pabean Cantikan, Kamis (20/2).
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa permasalahan ini murni soal sewa-menyewa, bukan jual beli lahan. Hearing tersebut dihadiri Camat Pabean Cantikan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Ketua Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, serta Law Firm DW & Partners yang mewakili penyewa lahan, Ibu Anne.
Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili
Dari hasil pertemuan, disepakati empat poin utama. Pertama, penyewa, Daisy Wilhelmina Mavis Warella Pea, wajib memenuhi pembayaran sewa yang masih tertunggak kepada Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya.
Kedua, kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa tindakan anarkis. Yayasan juga mencabut surat kuasa kepada Mulyono/Moch. Syamsul Arifin terkait pengosongan lokasi Jl. Kemudi No. 1.
Baca juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat
Ketiga, komunikasi akan diperbaiki jika ada tunggakan atau indikasi wanprestasi. Keempat, disepakati tidak ada jual beli, pengalihan, atau pengambilalihan objek rumah yang disengketakan.
“Kalau memang ada wanprestasi dari penyewa, tunjukkan buktinya. Kalau tidak bisa, lalu ada pemutusan sepihak, itu berarti melanggar hukum. Kalau sama-sama kaku, ujungnya ya ke pengadilan,” tegas Yona, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (21/2).
Baca juga: Nyaris Satu Tahun Raperda Hunian Layak Terus Digodok, Pansus Akui Alot
Ia berharap sengketa ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum, mengingat konsekuensi biaya yang tidak diinginkan kedua belah pihak.
"Kami bersyukur kedua pihak sepakat. Ini bukti kami hadir dalam menyelesaikan permasalahan warga," demikian Yona Bagus Widyatmoko. (Roy)
Editor : Nasirudin