Dunia Usaha Jatim Protes Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Selama Angkutan Lebaran 2025

Reporter : Miftahul Rachman
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto didamping sejumlah ketua asosiasi kepelabuhan yang terdiri atas Organda Khusus Tanjung Perak, ALFI, INSA, GPEI dan Ginsi,

 

Surabaya, JatimUPdate.id : Kalangan dunia usaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) melayangkan protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca juga: Studio Podcast-2 ALFI Jatim Siap Hadir di Pelabuhan Tg. Perak, Dukung Digitalisasi Bisnis Logistik

SKB ini mengatur pembatasan operasional truk pada masa angkutan Lebaran 2025 (Angleb), yang berlangsung selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Dampak Ekonomi yang Merugikan

Para pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan ekspor-impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak, mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini terhadap kegiatan perekonomian Jatim.

Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mengungkapkan bahwa pembatasan ini dapat mengganggu target pertumbuhan ekonomi Jatim yang diperkirakan berkisar antara 5-6 persen pada tahun 2025.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pengaturan ini akan menyebabkan gangguan pada kegiatan ekspor-impor yang sudah terjadwal.

"Jika truk tidak bisa beroperasi menuju pelabuhan, kapal tidak bisa sandar, dan biaya demurrage akan meningkat. Ini jelas merugikan pengusaha dan pemerintah," ujar Adik Dwi Putranto Kamis (13/3/2025).

Tidak Sesuai dengan Kondisi Industri

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Tanjung Perak, Kody Lamahayu Fredy, menilai pembatasan operasional truk selama 16 hari terlalu panjang.

Menurutnya, belum saatnya untuk memberikan libur panjang, mengingat kesejahteraan sopir dan pekerja di sektor transportasi belum optimal.

Ia mengusulkan agar pembatasan dilakukan hanya pada periode H-3 hingga H+1 Lebaran, yang sudah menjadi kebiasaan.

"Libur panjang bisa menghambat ekspor-impor dan menyebabkan kapal tidak dapat disandarkan. Ini akan mengakibatkan biaya tinggi akibat demurrage," tegas Kody.

Gangguan pada Ekspor-Impor dan Infrastruktur Laut

Isdarmawan Asrikan, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, menambahkan bahwa pembatasan truk dapat berdampak pada kelancaran distribusi barang ekspor-impor.

"Jika pengangkutan barang dihentikan selama 16 hari, produksi dan pengiriman barang akan terganggu, yang akan berimbas pada biaya yang semakin tinggi," ujar Isdarmawan.

Baca juga: Kontra Produktif, Kadin Jatim dan Lima Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan

Steven H. Lesawengan, Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Surabaya, juga menegaskan dampak negatif dari kebijakan ini terhadap sektor transportasi laut. Setiap hari, sekitar 120 kapal beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik.

Pembatasan angkutan darat selama 16 hari akan menambah kerugian yang harus ditanggung oleh sektor transportasi laut.

Perlunya Evaluasi dan Diskresi

Sebastian Wibisono, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, mengkritik kurangnya kajian mendalam terhadap kebijakan SKB tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini terkesan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi sektor logistik dan industri.

"Beban yang kami tanggung sangat besar, tidak hanya untuk kami sebagai penyedia jasa logistik, tetapi juga para eksportir dan importir. Kondisi ini bahkan lebih berat mengingat volume barang sudah mengalami penurunan," ungkap Wibi.

Wibi juga mengusulkan agar pemerintah memberikan diskresi atau penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik arus mudik dan balik di setiap daerah.

"Tiada daerah yang sama. Oleh karena itu, diskresi dari Dishub atau Polda sangat diperlukan agar kebijakan ini sesuai dengan kondisi di lapangan," lanjutnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Sambut Positif Pemberian Diskon Penumpukan Peti Kemas Pada Momen Idul Fitri 1445 H

Ketentuan Pembatasan Operasional Truk

Pembatasan operasional truk ini diatur dalam SKB yang ditandatangani pada 6 Maret 2025, yang mengatur pembatasan untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan barang-barang logistik penting lainnya.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, yang berpotensi menghambat pengangkutan barang seperti hasil galian, bahan bangunan, bahan pokok, serta barang-barang logistik lainnya yang penting bagi perekonomian.

Namun, dalam kebijakan ini terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut barang-barang vital seperti pangan, pupuk, pakan ternak, bahan bakar, serta keperluan penanganan bencana alam.

Meskipun kebijakan pembatasan operasional truk selama arus mudik dan balik Lebaran ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas, protes keras dari kalangan dunia usaha menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut.

Pembatasan yang terlalu panjang dapat berisiko mengganggu kelancaran distribusi barang, ekspor-impor, serta pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan solusi yang lebih fleksibel, dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru