Wamen Desa-PDT : Pendamping Desa Harus Profesional dan Tidak Berafiliasi dengan Parpol

Reporter : Shofa
Wakil Menteri Desa Achmad Riza Patria sedang memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (14/03/2025). (Foto Disway.)

 

Jakarta, Jatim UPdate.id : Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes-PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa harus bekerja secara profesional dan tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik (parpol).

Baca juga: Wamen Desa PDT Saksikan Pemdes Sumberejo Luncurkan Program PESONA

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keluhan sejumlah pendamping desa yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT).

“Itu kan disebut tim pendamping profesional (TPP). Nah, kalau (namanya) profesional, harusnya tidak boleh berpartai,” ujar Riza kepada awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Dilarang Maju sebagai Caleg

Selain menegaskan larangan keterlibatan dalam partai politik, Riza juga menyatakan bahwa tenaga pendamping desa yang digaji oleh pemerintah tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

Wamendes merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur bahwa individu yang menerima penghasilan dari pemerintah tidak boleh maju sebagai caleg.

“Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur, mereka yang mendapatkan pendapatan atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan (sebagai caleg),” tambahnya.

Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu

Menanggapi pengakuan beberapa pendamping desa yang mengklaim telah mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencalonkan diri, Riza mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: 2025, Tidak Ada Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Baru

Menurutnya, klarifikasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto.

“Ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu terkait semuanya. Prinsipnya nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri, insya Allah yang terbaik bagi semuanya,” ucap Riza.

Dukungan DPR terhadap Evaluasi Pendamping Desa

Langkah Kemendes-PDT dalam mengevaluasi para pendamping desa yang terbukti maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendapatkan dukungan penuh dari Komisi V DPR RI.

Evaluasi tersebut mencakup kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak pendamping desa yang maju sebagai caleg, karena dinilai sudah tidak profesional dan berpotensi menghambat pembangunan desa.

Baca juga: Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan

Komisi V DPR RI menilai bahwa pendamping desa yang terjun ke politik cenderung kehilangan fokus dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kinerja mereka di lapangan.

“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan. Kami dukung. Selama itu untuk Merah Putih seperti yang bapak tadi sampaikan, kami dukung,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Mendes-PDT Yandri Susanto, Rabu (12/3/2025).

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pendamping desa tetap menjalankan tugasnya secara profesional demi kemajuan pembangunan desa di seluruh Indonesia. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru