Bondowoso, JatimUpdate.id, - Transparansi, netralitas, dan partisipasi publik dalam Pilkades Bondowoso menjadi sorotan utama DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/3/2025) malam.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Sejumlah fraksi menyoroti regulasi yang tengah dibahas guna memastikan pemilihan berlangsung demokratis.
Menanggapi hal itu, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa regulasi Pilkades yang tengah dibahas bertujuan memperkuat prinsip demokrasi serta memastikan keterlibatan aktif masyarakat.
"Tata cara pemilihan kepala desa harus melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Bupati dalam rapat di Gedung DPRD Bondowoso.
Bupati memastikan bahwa unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat tetap menjadi bagian dari panitia pemilihan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses Pilkades
DPRD Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat dalam Pilkades
Sejumlah fraksi DPRD mempertanyakan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam Pilkades.
Fraksi Partai Golkar dan PPP, misalnya, menyoroti perlunya jaminan bahwa masyarakat benar-benar memiliki suara dalam pemilihan kepala desa, bukan hanya sekadar mengikuti prosedur formal.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkades benar-benar melibatkan masyarakat, bukan hanya formalitas,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga Pilkades tetap demokratis dan berkeadilan.
“Dengan keterlibatan elemen masyarakat, kita berharap pemilihan berlangsung lebih partisipatif dan transparan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan mekanisme pencalonan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.
Bupati menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017.
Sementara itu, Fraksi PPP mengusulkan peningkatan standar pendidikan bagi calon kepala desa guna meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa.
“Kami ingin kepala desa yang terpilih memiliki wawasan dan kapasitas kepemimpinan yang lebih baik,” ujar perwakilan Fraksi PPP.
Bupati merespons dengan merujuk pada Pasal 33 Huruf D Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa calon kepala desa minimal harus berpendidikan SMP atau sederajat.
“Namun, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi kepala desa untuk meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” tambahnya.
Netralitas Pilkades Jadi Sorotan
Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
Fraksi DPRD juga menyoroti netralitas calon kepala desa yang berasal dari pengurus partai politik.
Mereka mengusulkan agar calon dari unsur partai politik diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum mencalonkan diri.
Bupati menyatakan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD guna memastikan Pilkades berjalan secara adil dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya transparansi dalam pemilihan kepala desa.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemilihan berjalan terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar perwakilan Fraksi Golkar.
Bupati memastikan bahwa sistem pemilihan yang diterapkan akan diawasi secara ketat oleh masyarakat dan lembaga terkait.
Perpanjangan Masa Jabatan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
DPRD juga menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan terhadap 183 kepala desa telah dilakukan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
Terkait pengawasan pemerintahan desa, Fraksi Partai Gerindra menekankan perlunya pengawasan yang lebih optimal agar tata kelola desa berjalan lebih baik.
Bupati merespons dengan menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bondowoso bersama camat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
“Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga akan berperan aktif dalam memastikan pemanfaatan dana desa secara tepat sasaran,” tambahnya.
Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Desa
Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor desa.
Mereka menilai bahwa pengelolaan potensi ekonomi desa harus ditingkatkan agar desa lebih mandiri secara finansial.
Menanggapi hal ini, Bupati menyatakan bahwa strategi penggalian potensi PAD akan dilakukan secara bertahap melalui program pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan sejumlah saran yang diterima secara positif oleh Bupati.
“Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lebih lanjut agar regulasi yang disahkan benar-benar berjalan efektif di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Yuris. T. Hidayat