Pemkab Bondowoso Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Tegas Menanti

Reporter : M Aris Effendi
Deretan Kendaraan Dinas Pemkab Bondowoso.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati, yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).

"Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi administratif," tegasnya.

Kendaraan Dinas Hanya untuk Operasional Instansi

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tetap dapat digunakan selama periode Lebaran, tetapi hanya untuk mendukung tugas instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas boleh digunakan untuk operasional pengamanan arus mudik oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, serta untuk layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Namun, ASN dilarang keras memanfaatkannya untuk mudik atau liburan pribadi," ungkapnya.

Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemkab Bondowoso memastikan akan menindak ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau pelaksanaan aturan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau liburan," pungkas Fathur Rozi.

Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

Jumlah Kendaraan Dinas di Bondowoso

Sebagai informasi, Pemkab Bondowoso memiliki:
- 547 sepeda motor dinas
- 101 kendaraan roda empat, yang berada di bawah pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bondowoso.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bondowoso berharap ASN dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru