Masjid Gus Dur Dipertahankan Warga NU Dari Gugatan Hukum

Reporter : Shofa
Masjid Abdurrahman Wahid

Jakarta, JatimUPdate.id - Sengketa hukum yang menyeret nama Masjid KH Abdurrahman Wahid di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, memicu reaksi keras dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menyatakan bahwa gugatan dari LPH Grib Jaya terhadap lahan masjid tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan ruang spiritual dan simbolik yang selama ini menjadi milik warga Nahdliyyin.

“Masjid ini adalah rumah besar bagi cita-cita Islam moderat. Bukan sekadar bangunan, tapi warisan semangat Gus Dur,” ujar Nur Khalim, Senin (5/5).

Baca juga: Heru Subagia Dampingi Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana Lapor Kepolisian

Masjid yang berdiri di atas lahan milik GP Ansor tersebut telah mengantongi sertifikat resmi dan secara aktif digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Nuke Nikijuluw, menurut Nur Khalim, mencederai nilai-nilai keislaman inklusif yang diperjuangkan Nahdlatul Ulama.

Baca juga: Ansor Jatim Sebut Menteri Pertanian Berhasil Bawa Indonesia Menuju Kedaulatan Pangan

“Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk mengganggu simbol-simbol moderasi Islam. Masyarakat NU akan berdiri tegak membela marwah Gus Dur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Masjid KH Abdurrahman Wahid telah menjadi ruang inklusif bagi masyarakat lintas latar belakang, bukan hanya warga NU, dan oleh karena itu segala bentuk upaya hukum yang tidak berdasar harus dilawan secara konstitusional dan kolektif.

Baca juga: Peringati Harlah Ansor ke 92 Tahun 2026, Ansor Plumbungan Fokus Bidang Kemandirian dan Ekonomi Organisasi

Pihak GP Ansor juga mengonfirmasi bahwa semua dokumen hukum kepemilikan tanah telah terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) (*).

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru