Desa Tangsil Kulon Tetapkan Indeks Desa 2025, Dorong Pembangunan Berbasis Data di Tingkat Akar Rumput

Reporter : M Aris Effendi
Pemerintah Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, melaksanakan Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 pada Senin, (26 Mei 2025) bertempat di Kantor Desa Tangsil Kulon.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, melaksanakan Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 pada Senin, (26 Mei 2025) bertempat di Kantor Desa Tangsil Kulon.

Baca juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB

Agenda ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola pembangunan desa yang berbasis data dan terukur.

Indeks Desa menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Seluruh dimensi dan indikator dirancang berdasarkan prinsip ilmiah dan kaidah statistika, dengan tetap menjunjung tinggi interoperabilitas dan prinsip berbagi pakai data lintas sektor.

Kepala Desa Tangsil Kulon, Sugiono, menegaskan pentingnya penetapan indeks ini sebagai alat evaluasi sekaligus panduan perencanaan.

“Indeks ini bukan sekadar angka, melainkan cermin dari kualitas hidup masyarakat kami. Dari sini, kami bisa menilai kinerja pemerintahan desa selama satu tahun terakhir, serta menyusun rencana kerja yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bondowoso Gandeng JAYCA, Generasi Muda Disiapkan Jadi Agen Perubahan

Hasil pengukuran Indeks Desa tidak hanya bermanfaat di tingkat lokal. Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa indikator “Persentase Desa Mandiri” akan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029.

Namun sayangnya, tak semua desa menunjukkan respons yang sama cepatnya. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak desa yang belum memulai proses pendataan. Padahal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-154/PDP.03.04/V/2025, telah menetapkan batas waktu pengunggahan data Indeks Desa paling lambat 30 Juni 2025.

Abd Muis, Pendamping Desa Kecamatan Tenggarang, menyayangkan lambannya gerak sebagian desa dalam menanggapi instruksi tersebut.

Baca juga: Tak Sekadar Formalitas, BUMDes Wringin Didorong Jadi Motor Ekonomi Desa

“Banyak desa belum bergerak, bukan karena tidak tahu, tapi karena masih menganggap data desa sebagai hal yang tidak strategis. Padahal ini sangat fatal. Tanpa data terkini dari desa, dokumen RPJMD yang disusun Pemda bisa kehilangan pijakan nyata dan hanya menjadi produk teknokratik belaka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat hanya bisa diwujudkan bila dimulai dari data yang akurat dan berasal langsung dari akar rumput.

Langkah progresif yang dilakukan Desa Tangsil Kulon ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bondowoso dan wilayah lain di Indonesia. Pembangunan desa berbasis data bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap program tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru