Kader PDIP Surabaya Dukung Putusan MK: Pendidikan Gratis Termaktub dalam Dasa Prasetya

Reporter : Ibrahim
Kader PDIP Achmad Hidayat

Surabaya,JatimUPdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Baca juga: Lahan Masih Luas, Achmad Hidayat: Surabaya Harus Punya Lumbung Pangan dan Pengolahan Beras Singkong

Meski demikian, MK juga menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta tetap dapat diberikan, sepanjang sekolah tersebut memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Menyikapi putusan tersebut, kader PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat menegaskan bahwa pendidikan gratis di Kota Surabaya telah dijalankan sejak lama, dimulai dari masa kepemimpinan Wali Kota Bambang D.H., dilanjutkan oleh Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana, hingga kini Wali Kota Eri Cahyadi.

Baca juga: Didatangi Warga Tambak Asri, Achmad Hidayat Dukung Normalisasi: Perhatikan Hak Masyarakat

“Tidak hanya pendidikan SD dan SMP gratis, kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Adi Sutarwijono melakukan akselerasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan Beasiswa Pemuda Tangguh, seragam gratis, dan kejar paket gratis bagi warga tidak mampu,” kata Achmad, Senin (7/7)

Ia menambahkan, kebijakan pendidikan gratis bukan hanya amanat konstitusi, tapi juga termaktub dalam Dasa Prasetya PDI Perjuangan, khususnya poin kelima yang berbunyi "Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat."

Achmad juga berharap pendidikan gratis yang berkualitas tidak mengurangi peran orang tua dalam memberikan pembinaan dan perhatian kepada anak-anak mereka. 

Baca juga: Silaturahmi ke DPP AMI, Achmad Hidayat: Solid Bangun Surabaya, Kita Tidak Bisa Dipecah Belah

Menurutnya, keberhasilan pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang harus diupayakan secara optimal.

“Kolaborasi dengan sekolah swasta melalui bantuan hibah pendidikan dan kuota afirmasi bagi warga tidak mampu merupakan kebijakan pro-rakyat yang perlu ditingkatkan serta dilanjutkan,” tegas Achmad. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru