Tanah Bersertifikat Masuk Aset Pemkot, Komisi A: Jangan Ada Penggusuran Sebelum Status Tanah Jelas

Reporter : Ibrahim
Muhammad Saifuddin, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya terkait sengketa tanah di RT 08 RW 02 Tambak Wedi, Kenjeran, Selasa (22/7), berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan antara warga pemilik sertifikat hasil PTSL 2019 dengan Pemkot Surabaya dan BPN tak membuahkan titik temu.

Warga menolak klaim sepihak Pemkot yang menyebut lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan data SIMBADA, hasil tukar guling dengan PT TWP pada 1982.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Kami punya sertifikat resmi dari program PTSL. Tapi tiba-tiba tanah kami diklaim masuk aset Pemkot. Ini membuat warga resah," ujar Udin, perwakilan warga.

Ia menyebut, mayoritas warga sudah mengantongi sertifikat sah. Sisanya memegang petok D. Namun kini tanah tersebut mendadak masuk sebagai aset negara.

Pemkot melalui perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama, Rizal, menegaskan pihaknya tetap mengacu pada dokumen resmi. Berdasarkan data SIMBADA dan Gambar Situasi (GS) sejak 1990, tanah itu sudah tercatat sebagai aset Pemkot.

“Kami tidak akan gegabah. Semua harus melalui kajian hukum, termasuk melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” kata Rizal.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M. Saifudin, menyebut kasus ini jadi bukti konflik antar institusi negara.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

“BPN mengeluarkan sertifikat, tapi Pemkot mengklaim sebagai asetnya. Ini dua institusi negara yang bertabrakan. Jangan ada langkah yang menyudutkan warga sebelum ada kejelasan hukum,” tegas politisi yang akrab disapa Bang Udin itu.

Ia juga menegaskan akan berdiri bersama warga.

“Saya tidak akan mundur sejengkal pun bila ada tindakan zalim dari Pemkot,” tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala BPN dan lemahnya penjelasan dari staf yang diutus hadir.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

“Ini mengherankan. Bagaimana mungkin lurah tidak tahu riwayat tanah warganya. BPN harus hadir dan bicara tegas. Ini PR besar,” kata Yona.

Ia menegaskan RDP kali ini deadlock. Komisi A akan segera menjadwalkan ulang dengan menghadirkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.

“Kami tidak ingin warga hidup dalam ketidakpastian. Apalagi banyak sertifikat sudah dipakai sebagai agunan di bank milik pemerintah. Itu bukti negara mengakui hak mereka,” tandas Yona.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru