Pemkot Malang Salurkan Beasiswa untuk 577 Pelajar dan Mahasiswa

Reporter : Deki Umamun Rois

 

Kota Malang, JatimUPdate.id- Pemerintah Kota Malang terus berkomitmen mendukung pendidikan melalui penyaluran beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Baca juga: Disorot Prabowo, Pemkot Malang Siap Tertibkan Baliho Demi Estetika Kota

Pada tahun 2025, sebanyak 577 penerima manfaat telah menerima bantuan dana beasiswa, meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 522 orang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa dari total penerima, 305 adalah pelajar SMA/SMK/madrasah aliyah, sementara 272 lainnya merupakan mahasiswa.

Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Malang yang diterbitkan pada Desember 2024.

Penyaluran beasiswa dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Untuk pelajar SMA sederajat, setiap penerima mendapatkan total bantuan sebesar Rp1.320.000 per periode tiga bulan.

Sedangkan mahasiswa menerima beasiswa sebesar Rp6 juta per tiga bulan.

Program beasiswa ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,25 miliar untuk tahun 2025.

Penerima diwajibkan menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut, seperti untuk membayar uang kuliah tunggal, membeli perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi.

Baca juga: Pemkab Jember Targetkan 20000 Beasiswa, Salah Satunya Mahasiswa Unipar

Bukti tertulis penggunaan dana menjadi syarat penting dalam pencairan beasiswa berikutnya.

Seleksi penerima beasiswa dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria utama. Peserta harus berdomisili di Kota Malang, dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, penerima berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki prestasi akademik atau non-akademik.

Pihak pemkot juga mewajibkan agar penerima tidak menerima beasiswa dari sumber lain.

Baca juga: STIT Al-Ishlah Bondowoso Gelar UAS Program LPPD Jatim 2025

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah atau kampus yang menyatakan penerima tidak sedang memperoleh beasiswa lain.

Menurut Sholeh, proses seleksi dan pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan dana beasiswa tepat sasaran. “SPJ harus diserahkan setiap tiga bulan dan wajib mencantumkan penggunaan dana secara transparan,” jelasnya.

Program beasiswa Pemkot Malang tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan generasi muda, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Dengan mekanisme seleksi yang ketat dan pelaporan penggunaan dana yang transparan, diharapkan beasiswa ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masa depan penerima. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru