Generasi Muda Dipanggil: KY Bali Bangkitkan Kesadaran Hukum Mahasiswa

Reporter : Redaksi
Komisi Yudisial melalui Penghubung KY Wilayah Bali menggagas sebuah pendekatan strategis: menggandeng mahasiswa sebagai mitra pengawal integritas hakim.

 

Denpasar, JatimUPdate.id – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan, Komisi Yudisial melalui Penghubung KY Wilayah Bali menggagas sebuah pendekatan strategis: menggandeng mahasiswa sebagai mitra pengawal integritas hakim.

Baca juga: Menjahit Teori dan Realitas: Sebuah Refleksi Pendidikan Kewirausahaan

Dalam acara edukasi publik bertajuk “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas” yang digelar di Kampus STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Rabu (6/8), mahasiswa diajak untuk tidak hanya menjadi penonton proses hukum, tetapi juga menjadi subjek kritis dalam pengawasan etika.

Mahasiswa Harus Jadi Sumbu Perubahan

Koordinator Penghubung KY Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam memutus mata rantai pembiaran terhadap penyimpangan etik di lembaga peradilan.

“Mahasiswa itu bukan pelengkap ruangan seminar. Mereka adalah mitra strategis KY dalam mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar alat negara, tapi milik rakyat,” ujar Aryana.

Dalam pemaparannya, Aryana juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran kode etik hakim yang dapat dilaporkan oleh masyarakat, termasuk oleh mahasiswa, selama didukung bukti yang cukup.

Etika Hakim: Masalah yang Tak Pernah Usai

Menurut data internal KY, pelanggaran kode etik hakim masih ditemukan hampir setiap tahun, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Namun, rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan menjadi hambatan serius.

Dr. I Made Adiwidya Yowana, S.H., M.H.Li., dosen STISPOL Wira Bhakti, menekankan bahwa mahasiswa tidak boleh apatis terhadap etika hukum.

“Kalau hakim kehilangan integritas, maka hukum akan kehilangan wibawanya. Dan kalau hukum kehilangan wibawa, negara hanya akan jadi arena kekuasaan,” tegas Adiwidya.

Baca juga: Mahasiswa UNITRI Malang Sosialisasikan Inovasi Bio Briket dan Kerupuk Susu

Ia pun mengajak mahasiswa untuk mulai aktif dalam forum-forum hukum, advokasi publik, hingga memanfaatkan media sosial sebagai kanal kritik yang konstruktif terhadap sistem peradilan.

Dilema Struktural: KY Masih Ditinggal Sendiri

Meski mendorong partisipasi masyarakat dan mahasiswa, Adiwidya mengkritik keras lemahnya posisi struktural Penghubung KY di daerah.

“Kita tidak bisa bicara tentang pengawasan peradilan yang kuat jika alatnya tidak diberi daya. Penghubung KY harus diangkat statusnya menjadi perwakilan resmi dan pegawainya harus ASN. Kalau tidak, ini hanya akan jadi edukasi simbolik,” paparnya.

Menurutnya, perubahan struktural harus menjadi komitmen bersama, baik oleh KY pusat, DPR, hingga Presiden.

Baca juga: Pemuda Dorong Inovasi Pertanian Hadapi Krisis Pangan Nasional

Edukasi yang Menyulut Arah Gerakan Baru

Dalam sesi diskusi, para peserta, khususnya mahasiswa, memberikan respons kritis terhadap fungsi KY. Banyak di antara mereka menanyakan soal batasan antara “kritik terhadap hakim” dan “penghinaan terhadap lembaga yudikatif”, yang kerap menjadi alasan kriminalisasi aktivis hukum.

Penghubung KY Bali menanggapi dengan membagikan modul edukatif dan membuka sesi konsultasi terbuka bagi peserta yang ingin memahami prosedur pelaporan etika hakim.

Kegiatan ini bukan hanya simbol dua dekade perjalanan KY, tapi juga momentum untuk membangkitkan kesadaran baru: bahwa hukum yang adil bukan datang dari ruang sidang saja, tapi juga dari kampus, jalanan, dan suara publik.

Sebagaimana dituturkan Aryana, “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tapi kami percaya, kalau mahasiswa turun tangan, hukum tidak akan pernah kehilangan martabatnya.” (rilis/red/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru