Surabaya,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (JAKA) Jatim kembali menggelar demonstrasi terkait dugaan kasus dana hibah Pemprov Jatim, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/8).
Ketua JAKA Jatim Musfiq menjabarkan, APBD Pemprov Jatim 2024 mencapai 35,4 triliun dengan catatan belanja keuangan daerah sebesar 34,5 triliun. Sedangkan serapan anggaran belanja daerah 96,14 persen dari APBD.
Baca juga: Mitra Jagal Kembali Geruduk DPRD Surabaya, Teriak Boikot
"Namun persolan realisasi anggaran dalam Belanja Oprasi selalu ada persoalan dalam hal ini temuan yang sangat signifikan berkaitan dengan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Desa yang dikelola oleh Pemprov. Jatim, dan kejadian ini bukannya hanya di tahun 2024 bahkan mulai tahun 2019 sampai saat ini menjadi cacatan penting bagi Lembaga Auditor Keuangan Negara." kata Musfiq.
Musfiq memaparkan, berdasarkan hasil investigasi Jaka Jatim dan cacatan laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur TA 2024, ada dugaan tindak pidana korupsi di pos-pos anggaran Pemprov Jatim dari unsur belanja daerah, yaitu di Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Desa.
Musfiq menyebut, dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50,9 miliar, dengan rincian Dana Hibah sebesar 17.469.726.700,00 dan Bantuan Keuagan Desa sebesar 33.487.439.332,00.
"Hasil temuan tersebut adalah bentuk kelalaian Pemprov Jatim dalam ini adalah Gubernur Jatim selaku pembuat kebijakan penuh berkaiatan dengan realisasi APBD, atau ada kemungkinan besar bahwa anggaran tersebut disengaja untuk dikorupsi seperti tahun tahun sebelumnya yang telah memakan korban 26 orang yakni 4 terpidana dan 21 tersangka yang ditangani KPK saat ini terkait kasus dana hibah." urai Musfiq.
Musfiq menegaskan, jika berbicara APBD Jawa Timur, itu tidak lepas dari peran Kepala Daerah sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segaligus pembuat regulasi untuk mengatur kegiatan pembelanjaan keuangan daerah seperti Dana Hibah.
Baca juga: Fajar Ogah Komentari Demonstrasi Mitra Jagal, Fokus Pelayanan Pemotongan di Pegirian dan TOW
"Itu di atur dalam Peraturan Gubernur No 7 tahun 2024 Tentang Hibah dan Bansos serta Bentuan Keungan Desa yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 64 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Desa yang diberikan oleh Pemrov. Jatim terhadap Pemerintah Desa."
Selain itu Musfiq juga menyayangkan bobroknya system tata kelola keuangan di Pemprov Jatim selalu dipertontan kepada publik secara meraton setiap tahunnya.
Musfiq menganggap Pemprov Jatim tidak ada inisiatif dan solusi untuk memperbaiki belanja APBD yang rawan dikorupsi oleh pejabat daerah yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.
"Dan Gubernurpun (seolah abai) dalam persoalan ini walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah mendalami kasus ini sejak tahun 2022 sampai sekarang." terang dia.
Baca juga: Arif Fathoni: DPRD Fasilitasi Dialog Penolakan Relokasi RPH Pegirian
Musfiq mengindikasikan, diamnya Gubernur Jatim menunjukkan dugaan keterlibatan di dalamnya.
Sebab, beber Musfiq Gubernur Jatim sudah diperiksa oleh KPK 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, usai KPK telah menetapkan 21 tersangka pada 5 Juli 2024.
"Yang perlu diketuhui oleh publik, 6 tahun anggaran berjalan sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 dana hibah selalu mendapatkan cacatan merah dari BPK RI, ini menunjukkan bahwa potret birokrasi Pemprov. Jatim sangat amburadul dan rusak dan posisi Gubernur Jatim membiarkan persoalan ini berlarut-larut seakan-akan Jatim baik-baik saja." demikian Musfiq.
Editor : Yuris. T. Hidayat