Surabaya,JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya mulai memasuki pembahasan detail pasal dan ayat, menyoroti penataan permukiman kumuh.
Wakil Ketua Pansus, Cahyo Siswo Utomo, mengatakan pembahasan sudah masuk ke pasal-pasal yang mengatur penanganan kawasan kumuh. Namun, beberapa hal krusial masih perlu diselesaikan dalam pertemuan berikutnya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Insya Allah, kita upayakan bab ini bisa tuntas pada pembahasan selanjutnya. Terutama soal beberapa definisi yang masih perlu kita selaraskan,” kata Cahyo, Senin (11/8).
Cahyo menegaskan penanganan permukiman kumuh menjadi salah satu poin penting dalam Raperda Hunian Layak. Sebab, aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan teknis bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan dan pengurangan kawasan kumuh di Surabaya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Menurutnya, pembahasan saat ini baru mencapai 50 persen. Dari total 38 pasal, Pansus baru menuntaskan 19 pasal. Sejumlah pasal bahkan perlu dikoreksi kembali, khususnya terkait definisi dan mekanisme penataan permukiman kumuh.
“Di dalamnya ada pembahasan yang menjadi atensi kami, yaitu terkait legalitas. Ini penting karena menyangkut kejelasan status kawasan dan hak-hak warga,” jelas Cahyo.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ia menambahkan, aspek legalitas menjadi kunci agar penerapan penanganan permukiman kumuh tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Tanpa kejelasan hukum, upaya penataan bisa terhambat.
“Harapan kami, ketika raperda ini diterapkan, penanganan kawasan kumuh bisa berjalan optimal sehingga jumlahnya berkurang signifikan di Surabaya,” demikian Cahyo Siswo Utomo. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman