Malang, JatimUPdate.id – Dua desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yakni Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo, tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan desa.
Baca juga: Gerakan Baru Pengelolaan Hutan Desa Dari Toyomarto dan Gunungrejo Singosari
Melalui pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), mereka berkomitmen mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih sejahtera.
Awal Pergerakan di Desa Toyomarto
Pergerakan ini dimulai di Desa Toyomarto pada Minggu, 7 September 2025, di rumah Toni, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pertemuan berlangsung dari pukul 19.00 hingga 22.30 WIB sebagai bagian dari rapat rutin bulanan BPD. Hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Toyomarto,
Ketua BPD, Sekretaris Desa beserta Kasi Pelayanan, perwakilan kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Singosari.
Agenda utama adalah sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan Desa (HD), pra-pembentukan kepengurusan LPHD, serta pembahasan rancangan peraturan desa (Raperdes) terkait pembentukan lembaga ini.
Gerakan Serupa di Desa Gunungrejo
Langkah serupa kemudian dilakukan di Desa Gunungrejo pada Selasa, 9 September 2025, di kantor desa setempat.
Pertemuan dihadiri Kepala Desa Gunungrejo, perangkat desa, perwakilan KSM dan tokoh masyarakat, KTH Wonosobo Rejo, penyuluh pertanian, serta Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Singosari.
Baca juga: Jatim Siap Berkontribusi Nyata Kendalikan Perubahan Iklim dan Lestarikan Lingkungan
Koordinator TPP Kecamatan Singosari, Abdul Wahab, menjelaskan bahwa agenda kedua desa ini fokus pada sosialisasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 dan pra-pembentukan struktur kepengurusan LPHD.
“Agenda ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun rencana pengelolaan hutan sosial secara berkelanjutan secara bertahap,” ujarnya.
Kemandirian Desa dan Kelestarian Hutan
Abdul Wahab menegaskan, inisiatif ini sejalan dengan asas subsidiaritas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan tradisi lokal.
Selain itu, rencana pembentukan LPHD juga bertujuan memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI). Dengan SK tersebut, pengelolaan hutan sosial menjadi legal dan terstruktur.
“Melalui pembentukan LPHD, Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya vital bagi generasi mendatang,” tambah Abdul Wahab.
Baca juga: Adhy Karyono: Jawa Timur Siap Dukung Program Nasional FOLU Net Sink 2030
Pemberdayaan dan Harapan ke Depan
Abdul Wahab juga menyoroti peran penting tenaga pendamping desa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
“Ini adalah salah satu keberkahan bagi desa yang mengelola hutan sosial dan perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” pungkasnya.
Inisiatif pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa oleh Toyomarto dan Gunungrejo menandai langkah nyata pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi berbagai elemen desa dan dukungan pemerintah, diharapkan proses ini akan memperkuat kemandirian desa sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang. (dek/roy)
Editor : Ibrahim