JPIK Bentuk Kanal Aduan Publik, Akibat Tatakelola Kehutanan Jatim Dinilai Lemah
Tulungagung, JatimUPdate.id - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur menyatakan perlu adanya penguatan akuntabilitas publik dalam pengelolaan hutan di provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Uni Eropa–Jerman Pantau Progres Jalur Kereta Regional Surabaya
Melalui konsolidasi jaringan yang digelar di di Café Rabicoen Kopi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (26/10).
JPIK menyepakati pembentukan kanal pengaduan publik sebagai ruang pelaporan atas dugaan kejahatan kehutanan dan pelanggaran industri pengolahan hasil hutan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Eksekutif Nasional Moch. Ichwan dari Bogor. Dewan Daerah JPIK Jatim Zainul Rohman dan Zainul Abidin dari Malang. Eksekutif Daerah Munif Rodaim dan sejumlah pengurus serta anggota JPIK Jatim.
Juga turut dihadiri oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi Jatim, PPLH Mangkubumi, Ecoton, Nol Sampah, Deling Kuning.
Dalam kesempatan itu Direktur Eksekutif Daerah JPIK Jawa Timur, Munif Rodaim, menegaskan bahwa meski sering dipersepsikan sebagai provinsi industri dan agraris, Jawa Timur masih memiliki kawasan hutan yang menjadi penopang keselamatan ekologis warga.
Namun kerusakan hutan terus terjadi akibat perambahan, pencurian kayu, hingga alih fungsi kawasan.
“Jika tutupan hutan terus menyusut dan penegakan hukum lemah, maka masyarakatlah yang akan menanggung risikonya,” ujar Munif.
Menurut Zainul Abidin selaku Dewan Daerah JPIK Jatim mengungkapkan "Terjadi deforestasi, degradasi dan alih fungsi lahan diwilayah hulu seperti di kaki gunung Anjasmoro/Arjuna di Batu, Lereng Semeru Malang Timur dan Malang Selatan, wilayah Wonosalam Jombang".
Selain persoalan di kawasan hulu, JPIK menyoroti lemahnya pengawasan di wilayah hilir. Surabaya dan Gresik disebut menjadi pintu masuk kayu log dari luar Jawa menuju industri ekspor. Temuan lapangan JPIK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran standar SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian), bahkan di industri yang sudah mengantongi sertifikat resmi.
Baca Juga: Pengamat Minta KPK Blak-blakan 17 Tersangka Dana Hibah Jatim Belum Ditahan
Dokumen tata ruang (RTRW) di banyak daerah juga disorot karena dianggap tidak sepenuhnya terbuka dan tidak konsisten dengan fakta lapangan.
Minimnya akses publik disebut memperparah celah penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk itu, JPIK Jawa Timur menyepakati empat langkah strategis:
1. Membangun Kanal Pengaduan JPIK Jawa Timur sebagai wadah pelaporan publik terkait pelanggaran kehutanan dan ketidakpatuhan terhadap SVLK.
2. Memperkuat pemantauan hulu–hilir atas praktik illegal logging, alih fungsi lahan, dan jalur distribusi kayu log.
Baca Juga: Jaka Jatim Laporkan Tiga OPD ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Keuangan Desa
3. Mempererat kolaborasi dengan masyarakat sipil, termasuk Walhi Jatim, guna memperkuat advokasi berbasis keselamatan lingkungan.
4. Mendorong pemerintah daerah lebih transparan, membuka akses informasi, dan menerapkan tata kelola yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Masyarakat memiliki hak memastikan industri dan pemerintah menjalankan kewajibannya menjaga kelestarian hutan.
Kanal aduan ini akan menjadi alat rakyat untuk mengawal akuntabilitas itu,” tegas Munif.
JPIK Jawa Timur menyerukan agar akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil turut aktif mengawasi pengelolaan hutan serta memastikan hilirisasi industri tidak mengorbankan masa depan ekologis Jawa Timur.
Pewarta : Zainul Abidin.(rio/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat