Deforestasi Ekonomi, Kemana Presiden Prabowo?
Oleh: Defiyan Cori
Baca Juga: JPIK Bentuk Kanal Aduan Publik, Akibat Tatakelola Kehutanan Jatim Dinilai Lemah
Ekonom Konstitusi
Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Republik Indonesia.(RI) ke-8 Bapak Prabowo Subianto perlu mawas diri atas perjalanan satu tahun pemerintahannya.
Sebab, musibah dan bencana beruntun 20 tahun terakhir telah menerpa rakyat dan bangsa Indonesia. Di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada isu terorisme yang dilekatkan kepada kelompok Islam. Musibah bagi ummat Islam pasca tragedi hancurnya gedung kembar World Trade Centre (WTC) pada 11 September 2001.
Aksi terorisme itu diklaim saat empat pesawat komersial dibajak dan menabrak gedung WTC di New York, yang satu menuju Pentagon, dan satu lagi jatuh di Pennsylvania.
Pasca tragedi WTC, Islam mendapat stigmatisasi oleh dunia dan pemerintahan Megawati SP. Setiap ada kasus aksi pemboman serta merta disematkan kepada kelompok Islam.
Membuat negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak tenang dalam menjalani kehidupan.
Diera pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca dilantik 20 Oktober 2004 langsung disambut bencana alam yang dahsyat. Yaitu, 26 Desember 2004 terjadi gempa bumi berkekuatan 9,3 SR diiringi tsunami di Provinsi paling ujung Pulau Sumatera Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tsunami terdahsyat diabad 21 itu, memporak-porandakan Aceh dan kota Banda Aceh serta merenggut korban jiwa mencapai lebih dari 150.000 orang.
Disusul 30 September 2009, gempa bumi berkekuatan 7,9 skala richter (SR) mengguncang Padang dan Pariaman serta sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut data Satkorlak Penanggulangan Bencana (PB) sejumlah 1.117 orang wafat akibat gempa ini yang tersebar di 3 kota dan 4 kabupaten. Korban yang mengalami luka berat mencapai 1.214 orang, luka ringan 1.688 orang, korban hilang 1 orang. Sedangkan 135.448 rumah rusak berat, 65.380 rumah rusak sedang, dan 78.604 rumah rusak ringan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), selama 10 tahun pemerintahan Presiden SBY terjadi 12.820 bencana dengan korban meninggal dunia 181.045 orang.
Begitu juga halnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) musibah dan bencana tak berhenti. Tercatat, diperiode 2014-2018 pemerintahan Presiden Jokowi terjadi 9.957 bencana dan 6.170 orang meninggal dunia.
Setelah itu, sejak SBY dan Jokowi memerintah bencana dan musibah tidak pernah jeda. Terus menerus terjadi tsunami, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung berapi sampai menjelang akhir pemerintahan masing-masing di tahun 2014 dan 2024.
Ada apakah sebenarnya dengan musibah dan bencana yang terus menerus serta berulang kali terjadi? Adakah hanya gejala alam ataukan ada kerusakan yang sebelumnya menjadi penyebabnya, misalnya deforestasi? Lalu, siapakah yang harus bertanggungjawab?
**
Luas Hutan Terus Berkurang
Selanjutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga dihadapkan berbagai musibah dan bencana besar secara beruntun. BNPB mencatat, sejak awal tahun hingga Nopember 2025 telah tercatat 2.726 kejadian bencana hidrometeorologi, dan banjir bandang.
Termasuk, di penghujung bulan Nopember tahun 2025 tiga Provinsi di Pulau Sumatera, yaitu NAD, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumbar juga dihantam banjir besar (galodo) dan longsor.
Curah hujan yang tinggi ditambah semakin berkurangnya luas lahan penahan tanah longsor disinyalir menjadi penyebabnya.
Padahal, diawal memulai program pembangunan tahun 1970 luas hutan Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 162 juta hektare (Ha).
Baca Juga: Desa Toyomarto dan Gunungrejo Gagas Pengelolaan Hutan Mandiri
Luas ini merupakan lebih dari 51% wilayah daratan Indonesia pada saat itu yang ditutupi oleh hutan. Sejak tahun 1970, luas hutan Indonesia telah berkurang secara signifikan akibat berbagai faktor.
Salah satu diantaranya adalah melalui deforestasi yang dianggap sebagai biang terjadinya bencana alam oleh (tanda) tangan manusia.
Berdasarkan rilis “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” pada bulan Desember, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) adalah 120,5 juta Ha.
Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta Ha, hutan lindung 29,6 juta Ha, hutan produksi terbatas 26,8 juta Ha, hutan produksi biasa 29,2 juta Ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta Ha.
**
Namun, secara faktual (de facto), luas hutan Indonesia yang masih benar-benar mempunyai tutupan hutan hanyalah 86,9 juta Ha, yang terdiri dari hutan primer 45,3 juta Ha, hutan sekunder 37,3 juta Ha hutan tanaman 4,3 juta Ha dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (_unforested_) 33,4 juta Ha.
Faktanya, terjadi pengurangan luas hutan yang dimanfaatkan untuk kepentingan industri sejumlah 68,8 juta Ha. Yang berarti, luas hutan Indonesia hanya tinggal sekitar 60 juta Ha saja.
Kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 33,4 juta Ha yang menjadi rebutan para pihak untuk dialihfungsikan untuk tujuan non-kehutanan.
Yaitu, menjadi kawasan perkebunan (seperti sawit, gula, dan komoditas lain) yang biasanya membutuhkan lahan luas. Lahan tutupan hutan memang kawasan terbuka, yang biasanya berupa semak belukar, dan telantar.
Meskipun begitu, bukanlah lahan menganggur yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan apa saja.
Tidak hanya perkebunan, hutan di kawasan tambang Indonesia juga mengalami penurunan luas akibat deforestasi.
Baca Juga: Gerakan Baru Pengelolaan Hutan Desa Dari Toyomarto dan Gunungrejo Singosari
Datanya menunjukkan peningkatan signifikan dalam area produksi tambang dan kehilangan hutan alam di dalam konsesi korporasi, seperti tambang batu bara di Kalimantan Tengah dan aktivitas ilegal di kawasan IKN, Kalimantan Timur.
Lembaga Auriga Nusantara tahun 2024 mempublikasikan hilangnya kawasan hutan di konsesi tambang sekitar 38.615 Ha.
**
Luas hutan telah berkurang 102 juta Ha dan terjadi deforestasi yang telah lama menjadi keluhan publik. Selama 55 tahun, melalui program pembangunan pemerintah telah abai terhadap pelestarian hutan dan pro kepada korporatisme.
Pengurangan atas luas hutan tentu tidak akan terjadi jika pemerintah tidak jor-joran memberikan izin konsesi penguasaan hutan bagi industri. Apalagi, izin konsesi hutan bagi perkebunan sawit, gula dan bahkan pertambangan justru tidak memberikan manfaat dan dampak ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kemanakah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto pasca bencana banjir bandang yang membawa arus tanah dan kayu ke kawasan perumahan penduduk di Pulau Sumatera tersebut?
Tidak adakah perubahan kebijakan izin konsesi penguasaan hutan atau moratorium bagi para korporasi pemiliknya? Jangan sampai izin konsesi penguasaan hutan yang menjadi sumber bencana hanya menjadi ajang berbagi keuntungan segelintir orang/kelompok saja. Dan, deforestasi atau perusakan hutan terus dibiarkan tanpa hukuman (punishment) pemilik konsesi (Sinar Mas Group, Wlimar Group, dll) yang memadai.
Selain itu, adakah pertanggungjawaban publik (akuntabilitas) korporasi atas para korban bencana alam yang meninggal dunia, cacat dan kehilangan rumah bagi keberlanjutan kehidupan keluarganya?
Sebab, pemberian izin konsesi penguasaan hutan itu justru mengakibatkan deforestasi ekonomi masyarakat setempat.
Semoga Presiden RI periode 2024-2029 tidak mengulangi kesalahan kebijakan para pemimpin yang sebelumnya. Agar tidak terjadi kembali musibah dan bencana lebih besar yang menghancurkan seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat